DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali tengah mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata, yang selama ini dinilai belum maksimal.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa revisi Perda PWA ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu.
“Saya sudah minta ini dipercepat, paling lambat dua minggu harus sudah selesai,” ujarnya pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).
Koster menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian mekanisme pemungutan. Ia menilai sistem yang berlaku saat ini masih memiliki celah yang menyebabkan kebocoran pendapatan.
“Kita akan perbaiki sistemnya supaya lebih efektif dan efisien. Jangan sampai ada wisatawan yang lolos dari pungutan,” tegasnya.
Selain itu, revisi Perda PWA juga akan mengatur tentang penggunaan dana hasil pungutan. Koster memastikan dana tersebut akan digunakan untuk membiayai program-program yang berkaitan dengan pelestarian budaya dan lingkungan Bali.
“Dana ini akan kita gunakan untuk menjaga keindahan alam dan keunikan budaya Bali, yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan,” jelasnya.
Koster berharap, dengan revisi Perda PWA, pendapatan dari sektor pariwisata dapat meningkat secara signifikan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Bali secara keseluruhan.
“Kita ingin pariwisata Bali semakin berkualitas dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)