NASIONAL, BALINEWS.ID – MSF, dokter kandungan di Garut yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan, proses penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah tahapan prosedural masih harus ditempuh.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa MSF telah diamankan sejak Selasa (15/4/2025), kurang dari 24 jam setelah video dugaan pelecehan tersebut viral di media sosial.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di ruang khusus,” ujar Joko dikutip dari Antara pada Rabu (16/4/2025).
Masih Berstatus Saksi
Meski telah diamankan, Joko menjelaskan bahwa MSF belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut, penyidik masih mendalami bukti dan keterangan saksi, termasuk menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
“Berdasarkan Pasal 308 UU Kesehatan, jika seorang dokter diduga melakukan tindak pidana saat menjalankan profesinya, penegakan hukum harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari majelis profesi,” tegas Joko.
Sementara penyelidikan masih berjalan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik MSF. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan yang tengah diperiksa terkait kasus hukum.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penangguhan STR dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” katanya.
Tim dari Kemenkes juga dijadwalkan datang ke Polres Garut untuk berkoordinasi dan meneliti lebih dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.
Joko menambahkan bahwa hingga kini polisi masih menelusuri motif di balik dugaan tindakan MSF. “Motifnya masih kita dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung,” ujarnya. (*)