Aktivitas Pengerukan Bukit di Nusa Penida Dihentikan, Pemilik Usaha Diminta Komitmen

Share:

Keasrian Pulau Nusa Penida harus dijaga karena menjadi magnet wisatawan.
Keasrian Pulau Nusa Penida harus dijaga karena menjadi magnet wisatawan.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seluruh aktivitas pengerukan bukit tanpa izin di Kecamatan Nusa Penida resmi dihentikan mulai Kamis (3/7/2025). Para pemilik usaha atau penanggung jawab kegiatan tersebut telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Klungkung untuk dilakukan pembinaan sekaligus diminta menandatangani surat pernyataan tidak lagi melakukan pengerukan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menegaskan bahwa hasil rapat yang digelar hari itu memutuskan seluruh kegiatan pengerukan maupun penataan lahan ilegal dihentikan total.

BACA JUGA :  Warga Klungkung Meninggal Mendadak di Jalan Raya IB Mantra Gianyar

“Per hari ini, semua aktivitas dihentikan. Para pelaku usaha juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.

Menurut Suarbawa, keputusan tegas ini diambil karena tidak satu pun dari aktivitas pengerukan tersebut memiliki izin resmi. Selain itu, keberadaan kegiatan ilegal itu telah meresahkan masyarakat sekitar.

“Baik itu pengerukan maupun penataan lahan, semuanya tidak memiliki izin. Maka dari itu kami hentikan. Ini demi ketertiban dan keamanan lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ajak Kawan Curi Motor di Denpasar, Kakinya Ditembak

Meski surat pernyataan telah diteken, pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat. Satpol PP akan bersinergi dengan perangkat desa dan kecamatan, termasuk menyiagakan personel di setiap wilayah guna mencegah praktik sembunyi-sembunyi.

“Pengusaha harus sadar, jika melanggar komitmen yang sudah disepakati, kami akan bawa ke ranah hukum. Kami sudah mendapat dukungan penuh dari kepolisian, kejaksaan, dan TNI. Ini adalah komitmen pemerintah daerah,” tandas Suarbawa.

Diketahui sebelumnya, ada sembilan titik pengerukan bukit ilegal di Kecamatan Dawan, masing-masing lima titik di Desa Pesinggahan dan empat titik di Desa Gunaksa. Kegiatan itu bahkan mengarah ke aktivitas pertambangan karena material hasil pengerukan diperjualbelikan ke luar Klungkung.

BACA JUGA :  Pelajar di Nusa Penida Langgar Lalu Lintas, Diberi Edukasi dan Pembinaan Karakter

“Kalau memang untuk penataan lahan, seharusnya materialnya tidak dijual. Penataan lahan itu wewenang kabupaten, sedangkan pertambangan menjadi kewenangan Pemprov Bali,” jelasnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem perlindungan wisatawan yang lebih kuat dan...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan pengelolaan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk membawa usulan konkret terkait reformasi sistem Online Single...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS