VIRAL, BALINEWS.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang baru saja diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata pernah bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Saat mendaftar sebagai mitra, ia bahkan harus menjaminkan surat nikahnya. Kisahnya itu disampaikan langsung oleh pria yang akrab disapa Noel ketika berkunjung ke salah satu perusahaan transportasi online di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada November 2024 lalu.
Di hadapan para driver, Noel menceritakan perjalanan hidupnya yang penuh perjuangan sebagai bentuk motivasi. Dimana meskipun ia pernah bekerja sebagai ojol kini dirinya sukses dipercaya menjadi Wakil Menteri di Pemerintahan Presiden Prabowo.
Noel menuturkan, ia mulai bekerja sebagai ojol pada 2016 ketika kondisi ekonomi keluarganya sulit. Bahkan, sang anak juga ikut mendaftar sebagai driver. Karena keterbatasan modal, keduanya terpaksa menggadaikan dokumen penting.
“Saya pakai surat nikah untuk daftar, anak saya pakai ijazah,” kenangnya dengan perasaan campur aduk.
Menurutnya, kisah itu bukan aib, melainkan pelajaran hidup yang bisa menjadi inspirasi. Ia menegaskan bahwa siapa pun bisa melalui masa sulit, tapi dengan tekad dan kerja keras, masa depan bisa berubah.
Immanuel Ebenezer sendiri dikenal sebagai aktivis sekaligus relawan sejak Pilpres 2019, ketika memimpin Jokowi Mania (JoMan). Ia kemudian juga menjadi penggagas Prabowo Mania 08, kelompok relawan pendukung pasangan Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024.
Meski gagal melangkah ke Senayan sebagai caleg dari Kalimantan Utara, Noel akhirnya dipercaya Presiden Prabowo untuk masuk ke kabinet sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, pada Kamis (21/8/2025), ia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan diduga terlibat kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Immanuel, KPK juga menahan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Akibat pemerasan yang dilakukan, masyarakat harus membayar Rp6.000.000 dari harga yang seharusnya hanya Rp275.000. Dilansir dari KPK, hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 sampai saat ini telah mencapai Rp81 M. (*)