TABANAN, BALINEWS.ID – Dalam kurun waktu hampir satu bulan, tepatnya 1-22 Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam orang tersangka, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Menariknya, residivis yang diamankan masih berstatus mahasiswa. Masing-masing diamankan berinisial SA (30) asal Tabanan dan BW (29) asal Denpasar, dimana keduanya merupakan residivis di tahun 2021 dan 2023.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Ananta menjelaskan, residivis yang diamankan melakukan pekerjaan haramnya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Faktor ekonomi, menjadi alasan keduanya mengulangi perbuatannya,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).
Kedu residivis berstatus mahasiswa itu, diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri pada Senin (18/8/2025). Dari tangan keduanya, didapati paket sabu seberat 0,17 gram netto.
Lebih lanjut, perwira asal Buleleng yang sempat mengemban tugas di Papua dan Bareskrim Polri itu mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat total 2,9 gram netto.
Namun tidak hanya kedua residivis, ada buruh harian lepas berinisial EP (33) asal Banyuwangi yang diamankan di Banjar Munduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri pada Jumat (1/8/2025) dengan barang bukti satu paket sabu 0,36 gram netto.
Tersangka lainnya seorang wiraswasta asal Tabanan, KM (43) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,2 gram netto. Tersangka KAC (33) dan DA (35) yang merupakan karyawan swasta dan honorer diamankan di dekat Setra Adat Denbatas, Kecamatan Tabanan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram netto.
Dari kasus ini, semua tersangka yang merupakan kurir dan pemakai narkoba dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, adapun ancaman empat sampai 12 tahun penjara.