KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelaku, seorang pria berinisial RF (37), di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Pelaku yang merupakan warga Kedung Klinter, Surabaya ini, diduga kuat mencuri sepeda motor milik I Wayan Cepet (58), warga Desa Batununggul, Nusa Penida.
Kapolres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor pada Sabtu dini hari (23/8) sekitar pukul 03.30 WITA. Korban melaporkan bahwa motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di luar kos di Jalan Dewi Sartika No. 4, Semarapura Kaja, telah hilang.
Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa seorang penghuni kos yang juga tetangga korban, RF, tiba-tiba meninggalkan kosnya dengan membawa seluruh barang-barang pribadinya.
Polisi kemudian melacak keberadaan RF dan mendapatkan informasi bahwa ia sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Berkat koordinasi cepat dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, Jawa Timur, pelaku berhasil diamankan sesaat setelah turun dari kapal. Dalam interogasi awal, RF mengakui perbuatannya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.