KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung langsung bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pengaduan tersebut terkait sebuah usaha bengkel perbaikan senjata yang disinyalir mengganggu keamanan dan kenyamanan warga di Dusun Tengah, Desa Dawan Kelod, Kabupaten Klungkung.
Kasatpol PP Klungkung, Dewa Suwarbawa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha tersebut. Dalam kegiatan itu, hadir Kabid Trantib, JF Madya, Kasi Dalmas, serta Danton dan Wadanton Satpol PP. “Pengecekan ini dilakukan untuk memeriksa legalitas perizinan usaha tersebut,” ujarnya.
Menurut Dewa Suwarbawa, pihak kecamatan sebelumnya sudah berupaya melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Dawan dengan melibatkan Polsek dan Koramil, namun pihak pelapor tidak hadir. Saat petugas mendatangi lokasi, mereka berdiskusi dengan pengelola dan memeriksa Nomor Induk Berusaha (NIB) milik bengkel.
Meski usaha ini tergolong mikro dan telah beroperasi sejak 2012, temuan mengejutkan muncul di NIB. Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa jenis usaha yang dijalankan adalah reparasi senjata dan amunisi dengan klasifikasi risiko tinggi.
Dalam NIB tercantum jelas bahwa persyaratan izin dari Online Single Submission (OSS) belum lengkap. Hal ini menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Langkah Satpol PP ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang merasa terganggu dan memastikan bahwa setiap usaha, terutama yang berisiko tinggi, beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.