Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tojan Blahbatuh

Share:

Sidang kasus pembunuhan Tojan di PN Gianyar.
Sidang kasus pembunuhan Tojan di PN Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sidang lanjutan perkara pidana pembunuhan yang terjadi di Tojan, Blahbatuh pada 17 Januari 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (12/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi kuasa hukum para terdakwa. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Candra mulai pukul 09.10 hingga 11.15 WITA.

Kasus tersebut terbagi dalam dua nomor perkara. Pertama, Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa I Putu Sudarsana, warga Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung. Kedua, Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan Made Tole Yuliarta alias Tole, keduanya berasal dari Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

BACA JUGA :  3 Oknum Aparat Minta Maaf, Kasus Intimidasi Jurnalis di Bali Berakhir Damai

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Adi Candra Purnawan, S.H., dengan JPU Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., serta panitera pengganti I Made Sumardika, S.H., M.H. dan I Gusti Ayu Raka Ekawati, S.E. Sekitar 30 anggota keluarga korban turut hadir untuk mengikuti jalannya sidang.

Dalam persidangan, JPU secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa, serta tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada 28 Agustus 2025 lalu.

Untuk menjaga kelancaran, Polres Gianyar menurunkan 54 personel gabungan sesuai Sprin/1698/IX/Pam.3.3./2025 tanggal 11 September 2025. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar KOMPOL I Made Adi Suryawan, S.H., M.M.

BACA JUGA :  Gasak Satu Motor di Banjarangkan, Dua Pencuri Asal Lombok Barat Dibekuk

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan selama seluruh rangkaian persidangan.

“Kami dari Polres Gianyar memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif. Kehadiran keluarga korban maupun masyarakat tetap kami fasilitasi dengan pengamanan maksimal agar proses hukum berjalan lancar dan adil. Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan sebagai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kapolres Gianyar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 25 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

BACA JUGA :  Orang Tua Bayi Ikhlaskan Kepergian, Apresiasi Respons RSUD Sanjiwani dan Pemkab Gianyar

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Umum Wartawan Online (IWO), H. Teuku Yudhistira, menyesalkan langkah Istana Kepresidenan yang mencabut kartu...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Viral aksi pencabutan ID Card milik reporter CNN Indonesia kini membuat Dewan Pers turun tangan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga citra pariwisata Bali mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Menteri...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Keputusan pencabutan kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers Sekretariat...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS