Lindungi Pengemudi Lokal, DPRD Bali Setujui Larangan Taksi Online Plat Luar dan Non-KTP Bali

Share:

DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali masa Persidangan I Tahun sidang 2025 (sumber: IG/DPRD Provinsi Bali

DENPASAR, BALINEWS.ID – Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui usulan larangan taksi online pariwisata berpelat non-DK serta sopir yang tidak berdomisili di Bali untuk beroperasi di Pulau Bali.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) di Wiswa Sabha Kantor Gubernur, Senin (15/9/25).

Anggota DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa regulasi ini muncul sebagai respons atas meningkatnya ketegangan antara pelaku transportasi lokal dan penyedia layanan aplikasi transportasi. Menurutnya, ketentuan dalam Raperda ini dimaksudkan untuk menata kembali persaingan usaha agar lebih adil dan berpihak pada masyarakat lokal.

BACA JUGA :  DPD HPI Bali Ungkap Penyalahgunaan Identitas oleh Oknum Pramuwisata Ilegal

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pelaku lokal agar tidak terjadi konflik dalam persaingan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi,” ujar Ketua Komisi III tersebut.

Suyasa menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan dalam layanan ASKP nantinya harus memenuhi beberapa persyaratan penting, seperti pelat nomor Bali, KTP Bali, izin operasional yang masih berlaku, serta sertifikat kompetensi bagi pengemudi.

Tak hanya soal legalitas kendaraan dan pengemudi, Dewan juga sepakat mengatur sistem tarif dengan tarif batas atas dan batas bawah. Struktur tarif akan ditetapkan dengan melibatkan aplikator dan sopir, serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan karakter wilayah pariwisata.

BACA JUGA :  5 Masker Komedo Alami yang Ampuh, Mudah Dibuat di Rumah

“Kami usulkan adanya fitur dalam aplikasi yang bisa membedakan tarif antara wisatawan asing dan domestik,” lanjutnya.

Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah pengendalian jumlah kendaraan berbasis aplikasi. DPRD Bali mendukung kebijakan kuota yang disesuaikan dengan kebutuhan dan daya tampung wilayah destinasi wisata. Selain itu, aspek budaya juga masuk dalam pertimbangan.

Terakhir, Suyasa menjelaskan bahwa setiap kendaraan ASKP nantinya harus menggunakan label resmi Kreta Bali Smita sebagai tanda legalitas dan ciri khas transportasi pariwisata Bali. (*)

BACA JUGA :  Intelkam Polda Bali Ingatkan Waspada Lonjakan Konsumsi Beras di Akhir Tahun

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

VIRAL, BALINEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus menjadi pusat perhatian publik sejak resmi menjabat menggantikan Sri...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji keputusan terkait kenaikan Upah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Keuangan mengungkapkan total utang pemerintah per Juni 2025 mencapai Rp9.138 triliun, terdiri dari Rp1.157...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali membuat pemilik kendaraan panik. Padahal, dokumen ini...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS