KPU Batalkan Aturan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Share:

Ilustrasi surat pemilihan Capres dan Cawapres.
Ilustrasi surat pemilihan Capres dan Cawapres.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan keputusan itu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Menurutnya, langkah ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak serta melalui pembahasan internal.

“Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi. Berdasarkan hasil rapat, KPU secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin, dikutip Detik.

BACA JUGA :  Banyupinaruh: Menyucikan Diri, Memuliakan Guru, Menyatukan Ilmu dan Bhakti

Sebelumnya, aturan tersebut diteken pada 21 Agustus 2025 dan mengatur 16 dokumen yang bersifat rahasia, salah satunya ijazah capres-cawapres. Dokumen itu hanya bisa dibuka dengan persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika menyangkut jabatan publik. Dengan pembatalan aturan ini, dokumen tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai informasi tertutup. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

VIRAL, BALINEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus menjadi pusat perhatian publik sejak resmi menjabat menggantikan Sri...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji keputusan terkait kenaikan Upah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Keuangan mengungkapkan total utang pemerintah per Juni 2025 mencapai Rp9.138 triliun, terdiri dari Rp1.157...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali membuat pemilik kendaraan panik. Padahal, dokumen ini...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS