GIANYAR, BALINEWS.ID – Sengketa perdata antara ayah dan anak angkat di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar berujung damai. Proses mediasi yang dipimpin Oktavia Mega Rani pada 19 September 2025 berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Perkara ini bermula dari gugatan ayah inisial PMWY (Penggugat) terhadap PPPO (Tergugat), anak angkatnya sejak 1984 berdasarkan adat Bali. Penggugat merasa hubungan kekeluargaan tidak lagi harmonis akibat perubahan sikap Tergugat yang dinilai kerap bersikap kasar dan mengancam keselamatan dirinya.
Dalam mediasi, kedua pihak sepakat mengakhiri hubungan hukum sebagai ayah angkat dan anak angkat, serta berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
“Lewat dialog yang intensif, Penggugat dan Tergugat akhirnya mencapai kesepakatan damai,” ujar mediator Oktavia Mega Rani.
Sebagai bagian dari penyelesaian, Penggugat memberikan sejumlah hak kepada Tergugat. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza lengkap dengan BPKB dan kuitansi jual beli, tanah seluas 1.000 meter persegi dari SHM Nomor 1347 Desa Sebatu berikut pemecahan sertifikat atas nama Tergugat yang wajib diselesaikan dalam enam bulan, serta sebidang tanah ayah desa beserta bangunan di Banjar Pujung Kelod, Desa Sebatu, untuk ditempati Tergugat.
Apabila pemecahan sertifikat melebihi batas waktu yang disepakati, Penggugat bersedia membayar denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per bulan. Seluruh biaya perkara juga ditanggung oleh Penggugat.
Kesepakatan ini menandai akhir perselisihan panjang yang sempat memutus hubungan kekeluargaan, sekaligus menjadi contoh keberhasilan mediasi sebagai jalan damai penyelesaian sengketa.