NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mulai menerapkan aturan penggunaan teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah (face recognition), untuk registrasi kartu e-SIM pada tahun ini.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri sebagai dasar hukum penggunaan teknologi tersebut.
“Kami sedang menyusun aturannya, targetnya bisa diterapkan mulai tahun ini,” ujar Edwin dilansir dari Bisnis.com, Kamis (25/9/25).
Ia menambahkan, aturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk e-SIM, tapi akan diperluas untuk semua jenis kartu SIM.
Menurut Edwin, kebijakan ini penting untuk mencegah penipuan yang sering terjadi akibat penggunaan data palsu saat mendaftar nomor seluler baru.
Sebelumnya, operator seluler Telkomsel dan XL Axiata sudah mulai mencoba teknologi pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu prabayar.
Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit, menjelaskan bahwa teknologi biometrik ini akan melengkapi metode verifikasi yang sudah ada, seperti penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Sistem ini bekerja dengan memindai wajah pelanggan dan mencocokkannya dengan data dari Direktorat Jenderal Dukcapil, sehingga data yang digunakan benar-benar valid dan sesuai dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Hal ini diharapkan bisa menekan risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas. (*)