NASIONAL, BALINEWS.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2025-2026, yang digelar pada Kamis (2/10/25).
Pembahasan ini dimulai dari rapat pertama pada 23 September 2025 dan rampung pada Jumat, 26 September 2025. RUU ini sendiri merupakan usulan dari Presiden Prabowo Subianto. Sebagai catatan, DPR sebelumnya telah mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN pada Februari 2025. Dalam perubahan itu, salah satu poin utama adalah pengaturan pembentukan lembaga pengelola Holding Investasi dan Holding Operasional.
Pengesahan tersebut membuka jalan bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pada perubahan keempat ini, Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan. Beberapa di antaranya merupakan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN ini antara lain:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A diwarning 1% oleh negara pada badan BP BUMN.
- Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada badan pengelola investasi Danantara.
- Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
- Penghapusan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan merupakan penyelenggara negara.
- Penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya. (*)