TikTok Bungkam Soal Data Live Streaming, Komdigi Bekukan Izin

Share:

Aplikasi TikTok (sumber foto: Pexels/cottonbro)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, khususnya terkait permintaan data aktivitas siaran langsung (live streaming) selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.

Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pihaknya telah meminta data lengkap kepada TikTok untuk keperluan pengawasan. Data tersebut meliputi informasi trafik, aktivitas siaran langsung, serta detail monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift, yang diduga terkait dengan akun-akun yang melakukan praktik perjudian online.

BACA JUGA :  DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Berganti Jadi Badan Pengaturan

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Namun hingga batas waktu tersebut, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan secara resmi menolak memberikan data secara menyeluruh. TikTok beralasan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal sendiri dalam menangani permintaan data dari pihak luar.

BACA JUGA :  Bahlil Pastikan Diskon Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai Februari 2025

Penolakan TikTok dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses ke sistem atau data elektronik kepada kementerian untuk kepentingan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, Komdigi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan sementara TDPSE TikTok. Meski demikian, langkah ini tidak berdampak pada aksesibilitas aplikasi oleh pengguna.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Alexander, dikutip Sabtu (4/10/25).

BACA JUGA :  Seluruh Korban Longsor di Ubung Kaja Terevakuasi, 5 Orang Meninggal Dunia

Ia menambahkan bahwa pembekuan ini adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan ekosistem digital yang sehat dan aman, serta sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada...
BANGLI, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan kapal pesiar di kawasan Danau Batur memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya...
BALINEWS.ID - Pemandangan pertama yang terlihat sebelum mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, adalah wajah bopeng pesisir Pulau...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS