SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi daerah, khususnya di dua pelabuhan rakyat di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Prosesnya saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Kepala Kejari Klungkung I Wayan Suardi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti pendukung untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan retribusi di dua pelabuhan tersebut, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Pelabuhan Tribuana.
“Penyelidikan ini dilakukan untuk membuat terang suatu perbuatan, apakah termasuk tindak pidana atau bukan. Dari hasil sementara, memang ada arah ke pidananya,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Suardi menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah perkara ini nantinya akan masuk dalam ranah pidana umum atau pidana khusus. Keputusan tersebut baru dapat ditentukan setelah seluruh bukti dan keterangan terkumpul lengkap.
“Kalau nanti sudah masuk tahap penyidikan, barulah bisa dijelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya. Untuk sementara, kami masih bekerja di tahap penyelidikan,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Klungkung terkait tata kelola retribusi di dua pelabuhan tersebut. (*)