NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi mengungkap bahwa Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto telah memecat 26 orang pegawainya. Pemecatan itu merupakan hasil dari temuan dirjen pajak dimana para pegawai itu diketahui menerima uang secara tidak sah dan pelanggaran mereka dinilai sudah tidak bisa ditoleransi.
Ia pun mendukung tindakan ini menjadi peringatan keras bagi pegawai lain di lingkungan DJP agar tidak main-main lagi.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” kata Purbaya, Dilansir dari CNBC Kamis (9/10/25).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang baru menjabat sejak Mei 2025, memang dikenal tidak segan mengambil tindakan tegas. Ia mengungkapkan bahwa 26 pegawai telah dipecat sejak ia mulai menjabat, dan saat ini sudah ada 13 nama tambahan yang sedang dalam proses pemecatan.
Dalam Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center pada akhir pekan lalu Bimo menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, bahkan jika jumlah uang yang disalahgunakan sangat kecil. Semua ini dilakukan demi menjaga integritas DJP dan mengembalikan kepercayaan publik.
“Kalau ada anggota kami yang melakukan kecurangan, walau hanya seratus rupiah, akan langsung saya pecat. Saya juga membuka jalur pelaporan (whistleblower) dan menjamin keamanannya,” ujar Bimo, Jumat (3/10/25). (*)