BANGLI, BALINEWS.ID – Isu penebangan dan pembangunan liar di kawasan Hutan Suter, Kecamatan Kintamani, Bangli, yang sempat viral di media sosial akhirnya diklarifikasi resmi oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur.
Kepala UPTD KPH Bali Timur, Made Maha Widyartha, menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud dalam unggahan tersebut tidak termasuk dalam wilayah kelola KPH Bali Timur, melainkan berada di kawasan hutan konservasi di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan akun Facebook GLOBAL DEWATA BALI berjudul “Hutan Suter Dibabat Habis, Pembangunan Liar di Tengah Hutan” yang menimbulkan keresahan publik.
“Lokasi yang dimaksud berada pada koordinat 08°17’12” LS dan 115°22’34” BT, dan bukan merupakan bagian dari wilayah kerja kami,” tegas Made Maha, Selasa (8/10).
Menurutnya, hasil pengecekan lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas ilegal sebagaimana diberitakan. Bangunan yang muncul di foto viral tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam di kawasan konservasi, yang telah mengantongi Sertifikat Standar Nomor 23082200271370004 dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala BKSDA Bali melalui Surat Nomor S.334/BKSDA.BI-1/WA/2023 tertanggal 8 Juli 2023.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang, Satpol PP Bangli, serta perangkat Kecamatan Kintamani turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Langkah cepat ini diambil untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap kondisi hutan di Bali Timur. Namun, kami harap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi di media sosial,” kata Made Maha.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
“Hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi keberadaan hutan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Dengan keterbatasan personel dan luasnya wilayah, kami sangat berharap dukungan masyarakat untuk ikut menjaga hutan demi kelestarian alam Bali,” ungkapnya.
Melalui klarifikasi ini, KPH Bali Timur berharap publik memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait status dan legalitas pembangunan di Hutan Suter, serta terus mendukung upaya pelestarian alam dan pengawasan terhadap kawasan hutan di seluruh Bali. (*)