DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem perlindungan wisatawan yang lebih kuat dan terintegrasi di seluruh destinasi wisata Pulau Dewata. Sistem ini akan menjadi langkah strategis untuk memastikan wisatawan, terutama warga negara asing (WNA), dapat menikmati liburannya dengan aman, nyaman, dan terlindungi selama berada di Bali.
Hal itu disampaikan Koster saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan Warga Negara Asing di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (9/10).
“Kita harus punya sistem terpadu yang menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Mulai dari hotel, pantai, gunung, sungai, hingga perjalanan antar destinasi, semuanya harus dikelola dengan baik dan terhubung,” tegas Koster.
Ia menekankan pentingnya pembentukan unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW) yang beroperasi 24 jam. Posko tersebut akan terhubung dengan layanan kesehatan, kepolisian, Satpol PP, Basarnas, hingga lembaga pariwisata.
“Setiap titik wisata wajib memiliki layanan darurat yang bisa diakses cepat melalui nomor khusus. Ke depan, akan ada aplikasi digital agar seluruh sistem perlindungan ini berjalan secara terintegrasi,” jelasnya.
Menurut Koster, penguatan sistem perlindungan wisatawan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kalau sistem ini berjalan baik, kepercayaan dunia terhadap Bali akan semakin meningkat. Kita ingin tunjukkan bahwa Bali bukan hanya menawarkan keindahan alam, tapi juga tata kelola pariwisata yang profesional dengan SDM unggul dan teknologi modern,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, menambahkan bahwa hingga September 2025, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali telah mencapai 5,6 juta orang, dengan Australia, Tiongkok, India, dan Inggris sebagai empat besar negara asal wisatawan.
Sumarajaya menjelaskan, perlindungan terhadap wisatawan di Bali dilakukan seimbang antara sisi kemanusiaan dan penegakan hukum.
“WNA yang baik kita lindungi, yang melanggar aturan kita tindak. Sepanjang 2025 sudah ada 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi. Di sisi lain, ada 144 kasus di mana WNA menjadi korban, mayoritas terkait kecelakaan dan tindak kekerasan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti minimnya staf keamanan di usaha pariwisata, belum optimalnya fasilitas kesehatan darurat, serta kurangnya kerja sama dengan penyedia asuransi wisatawan. Karena itu, Pemprov Bali akan memperkuat sinergi dengan rumah sakit, layanan asuransi, dan menambah posko perlindungan di setiap DTW.
“Ke depan, seluruh destinasi wisata juga akan dilengkapi sistem informasi cuaca real-time hasil kerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata,” tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran OPD Provinsi Bali, instansi kebencanaan, Imigrasi, aparat keamanan, dan organisasi kepariwisataan, yang menjadi langkah awal penyusunan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas. (*)