DENPASAR, BALINEWS.ID – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali membuat pemilik kendaraan panik. Padahal, dokumen ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan sekaligus legalitas kendaraan di jalan raya. Tanpa STNK, kendaraan bisa dianggap ilegal dan pemilik berisiko terkena sanksi tilang jika terjaring razia.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa pengurusan STNK hilang bisa dilakukan dengan mudah asalkan pemilik memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan. “Tujuan memasang iklan kehilangan STNK di koran adalah untuk memberitahu masyarakat luas dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang menemukan STNK untuk mengembalikan,” ujarnya.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan, antara lain:
Membuat laporan kehilangan di Polres atau Polsek terdekat.
Memasang iklan kehilangan STNK di media cetak, cukup melampirkan kuitansi pendaftaran.
Melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Melampirkan KTP asli, BPKB asli, dan surat kuasa bermeterai jika diwakilkan.
Biaya penggantian STNK sesuai PP No 76 Tahun 2020, yaitu Rp200.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp100.000 untuk roda dua. Selain itu, petugas Samsat akan menghitung ulang pajak kendaraan serta menetapkan sumbangan wajib Jasa Raharja.
Dengan mengikuti seluruh prosedur resmi, masyarakat tidak perlu khawatir karena proses penggantian STNK hilang dapat diselesaikan secara cepat dan aman di kantor Samsat terdekat. (*)