Begini Sanksi Bagi Desa Adat Jika Penggunaan Plastik Sekali Pakainya Masih Membludak

Ilustrasi sampah plastik kemasan sekali pakai. (Istimewa)
Ilustrasi sampah plastik kemasan sekali pakai. (Istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengelolaan sampah di Bali dinilai masih jauh dari kata optimal. Kondisi ini berdampak serius pada kelestarian alam, kesehatan manusia, dan kelangsungan kebudayaan Bali. Guna mengatasi persoalan ini, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber serta pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.

Dalam SE tersebut, Gubernur Wayan Koster mewajibkan seluruh pihak mulai dari desa adat, kantor lembaga pemerintah maupun swasta, sekolah, pengusaha perhotelan, pusat perbelanjaan – restoran, pasar, hingga tempat ibadah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah berbasis sumber harus mulai diterapkan paling lambat 1 Januari 2026.

BACA JUGA :  Gubernur Koster harap PICA Fest 2025 Bebas Sampah Plastik dan Jalankan SE

Untuk desa/kelurahan dan desa adat, pria nomor 1 di Bali itu menegaskan agar kedepan tidak ada lagi penggunaan plastik sekali pakai dalam bentuk kantong plastik/kantong kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik dalam kegiatan di desa dan kelurahan.

“Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bandesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” bunyi aturan dalam SE tersebut.

Tak hanya itu, Koster juga mewajibkan kepala desa untuk membentuk unit pengelola sampah, yang dikelola masing-masing atau bersinergi antar Desa/Kelurahan dengan Desa Adat, serta dapat bekerjasama dengan lembaga atau organisasi lain. Desa adat juga diminta agar mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.

BACA JUGA :  Truk Sampah Pecah Ban, Oleng dan Tabrak Pohon Perindang di Jalan Samplangan

Jika ada desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan dalam bantuan keuangan, pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat, dan tidak mendapat bantuan atau fasilitasi program yang bersifat khusus.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan pulau dewata. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan menjadi contoh nasional dalam upaya pengurangan sampah plastik dan pengelolaan sampah berkelanjutan. (*)

BACA JUGA :  Banyak Warga Pendatang Belum Lapor Diri, Satpol PP Klungkung Gelar Sidak

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...