Begini Sanksi Bagi Desa Adat Jika Penggunaan Plastik Sekali Pakainya Masih Membludak

Share:

Ilustrasi sampah plastik kemasan sekali pakai. (Istimewa)
Ilustrasi sampah plastik kemasan sekali pakai. (Istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengelolaan sampah di Bali dinilai masih jauh dari kata optimal. Kondisi ini berdampak serius pada kelestarian alam, kesehatan manusia, dan kelangsungan kebudayaan Bali. Guna mengatasi persoalan ini, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber serta pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.

Dalam SE tersebut, Gubernur Wayan Koster mewajibkan seluruh pihak mulai dari desa adat, kantor lembaga pemerintah maupun swasta, sekolah, pengusaha perhotelan, pusat perbelanjaan – restoran, pasar, hingga tempat ibadah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah berbasis sumber harus mulai diterapkan paling lambat 1 Januari 2026.

BACA JUGA :  25 Persen Pemedek Pura Besakih Masih Gunakan Plastik, Sampah Menumpuk di TPA

Untuk desa/kelurahan dan desa adat, pria nomor 1 di Bali itu menegaskan agar kedepan tidak ada lagi penggunaan plastik sekali pakai dalam bentuk kantong plastik/kantong kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik dalam kegiatan di desa dan kelurahan.

“Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bandesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” bunyi aturan dalam SE tersebut.

Tak hanya itu, Koster juga mewajibkan kepala desa untuk membentuk unit pengelola sampah, yang dikelola masing-masing atau bersinergi antar Desa/Kelurahan dengan Desa Adat, serta dapat bekerjasama dengan lembaga atau organisasi lain. Desa adat juga diminta agar mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri, Polda Bali akan Gelar Operasi Keselamatan Agung 2025

Jika ada desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan dalam bantuan keuangan, pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat, dan tidak mendapat bantuan atau fasilitasi program yang bersifat khusus.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan pulau dewata. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan menjadi contoh nasional dalam upaya pengurangan sampah plastik dan pengelolaan sampah berkelanjutan. (*)

BACA JUGA :  Motif Pembunuhan di Jalan Pura Demak, Pelaku Ngefly Usai Konsumsi Sabu dan Pil Koplo

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, Balinews.id – Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan....

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS