Bendesa Adat Batuyang Sambangi DPRD, Sampaikan Aspirasi Terkait Polemik Hukum MDA Bali

Share:

DENPASAR, Balinews.id – Polemik mengenai kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) Bali kembali mencuat. Kali ini, Jro Bendesa Adat Batuyang, Guru Made Sukarta, langsung mengunjungi Gedung DPRD Provinsi Bali untuk menyerahkan surat aspirasi yang berisi tuntutan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat segera disempurnakan dan direvisi.

Guru Made Sukarta membawa aspirasi dari masyarakat adat Batuyang, yang menyoroti adanya ketidakjelasan mengenai dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA, terutama pada Pasal 49 ayat 2, yang menyebutkan bahwa sebagian kewenangan Desa Adat telah diserahkan kepada MDA.

BACA JUGA :  48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Akan Dibongkar, DPRD Bali Apresiasi Penegakan Perda

“Kami awalnya ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD Bali, serta Ketua Komisi I dan Komisi IV. Namun karena mereka sedang melakukan tugas luar, surat aspirasi ini diterima oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD Bali untuk diteruskan kepada pimpinan dewan,” ungkap Guru Made Sukarta pada Jumat (18/7/2025).

Menyoal Dasar Hukum Penyerahan Kewenangan

Dalam surat tersebut, Guru Made dengan tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim penyerahan kewenangan sebagian Desa Adat kepada MDA.

“Pasal 49 ayat 2 jelas menyebutkan bahwa sebagian kewenangan diserahkan oleh Desa Adat kepada MDA. Tapi, dasar hukum apa yang mendasari ini? Apakah ada perjanjian resmi seperti Memorandum of Understanding (MoU) antara bendesa adat dan MDA? Saya rasa tidak ada,” katanya dengan tegas.

BACA JUGA :  Fantastis! Pungutan Wisatawan ke Nusa Penida Tembus Miliaran, Target 2025 Capai Rp 40,7 M

Ia menilai ketentuan tersebut sebagai langkah yang merusak hak otonomi Desa Adat yang telah ada dan berjalan selama ini di Bali.

“Itulah yang kami sebut sebagai pembajakan otonomi Desa Adat. Desa Adat selama ini sudah mampu mengatur urusan internalnya sesuai dengan adat dan tradisi. Lalu kenapa harus diatur dengan AD/ART yang dibuat sepihak tanpa melibatkan bendesa adat?” tambahnya.

Desakan Agar DPRD Bali Menjalankan Hak Legislasinya

Dengan surat aspirasi tersebut, Bendesa Batuyang berharap agar DPRD Bali menggunakan hak legislatifnya untuk segera meninjau ulang Perda 4/2019 dan melakukan pengawasan terhadap AD/ART MDA yang kini menjadi bahan polemik.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Terbaru Jennie BLACKPINK, "Like Jennie"

“Kami berharap, Ketua Dewan dan Komisi terkait bisa membuka ruang diskusi untuk membahas kembali Perda ini, serta merevisi pasal-pasal yang bisa memperlemah Desa Adat,” tuturnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suasana mencekam sempat menyelimuti Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, setelah seorang pria melakukan aksi pencurian...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Infrastruktur jalan dan drainase di depan Kantor Camat Selat, Dusun Bangbang Biaung, Kecamatan Selat, Karangasem,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah bangunan usaha kuliner dan kebugaran di wilayah Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS