Komdigi: Transfer Data WNI ke AS Dijamin Hukum, Tak Dilakukan Secara Bebas

Share:

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (sumber foto: komdigi.go.id)

Nasional, Balinews.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan penjelasan resmi mengenai isu transfer data pribadi ke Amerika Serikat yang menjadi sorotan publik.

Penjelasan ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait kesepakatan dagang yang diumumkan oleh Gedung Putih beberapa hari lalu, yang memuat klausul mengenai arus data digital lintas negara.

Kemkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan yang dimaksud bukan berarti memberikan akses bebas terhadap data pribadi warga negara Indonesia. Justru sebaliknya, perjanjian ini menjadi dasar hukum yang sah dan terukur untuk memastikan setiap pengalihan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  Prestige Indonesia Launches PRESTIGE Gourmet Awards 2025, Crowning Culinary Excellence

“Transfer data lintas negara hanya diperbolehkan untuk tujuan sah dan spesifik, misalnya penggunaan media sosial, mesin pencari, layanan cloud, hingga transaksi e-commerce. Semua itu tetap dalam kendali hukum Indonesia,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Ia juga menyebut bahwa prinsip perlindungan data pribadi, kedaulatan digital, dan hak individu tetap menjadi prioritas utama. Seluruh proses pengaliran data akan diawasi secara ketat dan mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Sistem dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA :  Video Joged Erotis Viral Lagi, Satpol PP Panggil Gek Wi

Adapun contoh kegiatan yang termasuk dalam transfer data yang sah antara lain penggunaan layanan seperti Google, Facebook, WhatsApp, dan platform e-commerce dari AS, serta aktivitas riset berbasis data digital. Semua kegiatan ini sudah menjadi praktik umum dalam era ekonomi digital global.

Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan bahwa Indonesia tidak menyerahkan kendali atas data warganya kepada pihak asing. Justru melalui kesepakatan ini, Indonesia ingin memastikan bahwa data pribadi WNI yang melintasi batas negara tetap dilindungi oleh standar hukum nasional dan mekanisme tata kelola data yang transparan.

BACA JUGA :  Pesawat Terbalik di Toronto, Para Penumpang Bergelantungan Bak Kelelawar

Sebagai perbandingan, sejumlah negara maju seperti anggota G7 sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa untuk mendukung arus data yang aman dan bertanggung jawab. Indonesia, menurut Meutya, kini mengambil peran aktif dalam praktik global tersebut tanpa mengorbankan perlindungan terhadap data warganya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa kesepakatan perdagangan ini akan membuat data pribadi mereka rentan disalahgunakan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Mobilitas anjing antarwilayah administratif di Bali dinilai berpotensi memperluas penyebaran rabies. Risiko ini meningkat seiring...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Sebuah musibah pohon tumbang terjadi di Banjar Dinas Pekandelan, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem,...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua karyawan perempuan inisial DR (38) dan RB (37), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nusa...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung menyoroti tajam tindakan penyegelan vila bermasalah di Nusa Penida...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS