Komdigi: Transfer Data WNI ke AS Dijamin Hukum, Tak Dilakukan Secara Bebas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (sumber foto: komdigi.go.id)

Nasional, Balinews.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan penjelasan resmi mengenai isu transfer data pribadi ke Amerika Serikat yang menjadi sorotan publik.

Penjelasan ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait kesepakatan dagang yang diumumkan oleh Gedung Putih beberapa hari lalu, yang memuat klausul mengenai arus data digital lintas negara.

Kemkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan yang dimaksud bukan berarti memberikan akses bebas terhadap data pribadi warga negara Indonesia. Justru sebaliknya, perjanjian ini menjadi dasar hukum yang sah dan terukur untuk memastikan setiap pengalihan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  Selamat Tinggal! Microsoft Resmi Hentikan Dukungan untuk Windows 10

“Transfer data lintas negara hanya diperbolehkan untuk tujuan sah dan spesifik, misalnya penggunaan media sosial, mesin pencari, layanan cloud, hingga transaksi e-commerce. Semua itu tetap dalam kendali hukum Indonesia,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Ia juga menyebut bahwa prinsip perlindungan data pribadi, kedaulatan digital, dan hak individu tetap menjadi prioritas utama. Seluruh proses pengaliran data akan diawasi secara ketat dan mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Sistem dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA :  Mengapa Umat Hindu Melakukan Penglukatan Saat Banyu Pinaruh?

Adapun contoh kegiatan yang termasuk dalam transfer data yang sah antara lain penggunaan layanan seperti Google, Facebook, WhatsApp, dan platform e-commerce dari AS, serta aktivitas riset berbasis data digital. Semua kegiatan ini sudah menjadi praktik umum dalam era ekonomi digital global.

Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan bahwa Indonesia tidak menyerahkan kendali atas data warganya kepada pihak asing. Justru melalui kesepakatan ini, Indonesia ingin memastikan bahwa data pribadi WNI yang melintasi batas negara tetap dilindungi oleh standar hukum nasional dan mekanisme tata kelola data yang transparan.

BACA JUGA :  Putu Artha: Pembajakan atas Hak Otonomi Desa Adat, melalui AD/ART MDA

Sebagai perbandingan, sejumlah negara maju seperti anggota G7 sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa untuk mendukung arus data yang aman dan bertanggung jawab. Indonesia, menurut Meutya, kini mengambil peran aktif dalam praktik global tersebut tanpa mengorbankan perlindungan terhadap data warganya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa kesepakatan perdagangan ini akan membuat data pribadi mereka rentan disalahgunakan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Aparat gabungan dari Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Pemerintah Desa Tibubeneng, serta instansi terkait menggelar...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Kabar perpisahan Raisa Andriana dan Hamish Daud tentu membuat publik terkejut. Pasangan yang selama ini...
Tentu! Berikut versi lengkap dan final berita dalam bahasa Inggris untuk BALINEWS.ID, denMamaka Fun Run Vol. II Unites...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Alih-alih bekerja dengan giat dan menjaga kepercayaan majikannya, seorang pekerja rumah tangga di Denpasar justru...

Breaking News