NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah akan segera menertibkan penyaluran solar subsidi, sebuah langkah yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Penertiban ini menjadi bagian dari kebijakan pengaturan subsidi energi yang tengah dilakukan oleh Bahlil, setelah sebelumnya sukses menertibkan distribusi LPG 3 kilogram.
Bahlil mengungkapkan, solar subsidi yang sejauh ini banyak digunakan oleh industri, terutama untuk truk barang dan kendaraan transportasi umum, sering kali disalahgunakan dan tidak tepat sasaran. Ia pun berjanji untuk melakukan penertiban lebih lanjut agar distribusi solar subsidi lebih terarah.
“Saya akan tertibkan distribusi solar, solar subsidi yang banyak dipakai industri. Ini harus diatur dengan lebih baik,” tegas Bahlil saat memberikan sambutan pada Rakernas Partai Golkar 2025 di Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).
Meski menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan besar akan memicu reaksi keras dari beberapa pihak, Bahlil menegaskan bahwa langkah ini demi kepentingan rakyat banyak. “Tentu saja, kebijakan seperti ini akan mendapat protes, tapi kita sebagai orang Timur harus terus maju untuk kebaikan rakyat,” ujar Bahlil.
Menurutnya, tidak ada kebijakan publik yang sempurna, dan setiap kekurangan dalam implementasi kebijakan akan menjadi bahan evaluasi. “Tidak ada program publik yang bisa berjalan 100% sesuai harapan, pasti ada kekurangan. Itu yang akan kita evaluasi bersama,” tambahnya.
Harga solar subsidi saat ini masih dipatok di angka Rp 6.800 per liter di SPBU Pertamina, meskipun harga seharusnya mencapai Rp 11.950 per liter, menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Subsidi sebesar Rp 5.150 per liter yang ditanggung oleh APBN membuat harga solar tetap terjangkau.
Kebijakan penertiban solar subsidi ini mengingatkan pada kebijakan penertiban distribusi LPG 3 kg subsidi yang sempat heboh di masyarakat. Setelah adanya perubahan aturan yang membatasi penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memerintahkan agar pengecer bisa kembali menjualnya dengan status sub pangkalan.
Langkah penertiban solar subsidi diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan dan menjamin distribusi yang lebih tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.