Surat Edaran Gubernur “Senggol” Air Kemasan Be Gianyar, Ini Kata Direktur Tirta Sanjiwani

Share:

Air mineral Be Gianyar milik PAM Tirta Sanjiwani terimbas SE gubernur mengenai pembatasan air kemasan 1 liter.
Air mineral Be Gianyar milik PAM Tirta Sanjiwani terimbas SE gubernur mengenai pembatasan air kemasan 1 liter.

GIANYAR, BALINEWS.ID — Penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, memicu berbagai reaksi dari pelaku industri. Aturan dari gubernur juga menyenggol air kemasan yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Gianyar.

Pemerintah Gianyar melalui Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar memproduksi air mineral dalam kemasan (AMDK) bermerek Be Gianyar Mineral Water. Dengan aturan ini, AMDK saat ini tengah mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap operasional dan distribusi produknya. Selama ini, varian air minum dalam kemasan kecil seperti gelas dan botol 300 ml menjadi lini produksi utama perusahaan.

BACA JUGA :  Dua OPD Gianyar Dipindahkan, Disulap Jadi Tempat Parkir Anggota DPRD

Direktur PAM Tirta Sanjiwani, I Wayan Suastika, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan resmi terkait langkah yang akan diambil ke depan.

“Terkait SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, kami akan mohon petunjuk kepada pimpinan,” ujarnya.

Hasil dari koordinasi selanjutnya akan menjadi keputusan dari pihak perusahaan terhadap nasib Be Gianyar. “Nanti kami akan sampaikan setelah ada kebijakan Unit AMDK PAM TS. Suksme lan ledangin,” ujar Suastika kepada awak media.

Sejauh ini, manajemen PAM TS belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai sikap mereka terhadap kebijakan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan tengah melakukan kajian strategis untuk mencari titik keseimbangan antara mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan usaha serta pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Waspada, Cuaca Ekstrim Bisa Terjadi Beberapa Hari ke Depan, Ini yang Harus Dilakukan

Beberapa pelaku industri AMDK di Bali, khususnya sektor usaha kecil dan menengah, juga mengutarakan kekhawatiran mereka. Menurut mereka, pembatasan ini bisa berdampak pada pasokan air minum kemasan untuk sektor pariwisata, perhotelan, dan UMKM, yang selama ini sangat bergantung pada produk berukuran kecil dan praktis.

Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengurangi limbah plastik dan mendorong penggunaan air minum isi ulang yang lebih ramah lingkungan. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama bagi perusahaan daerah yang baru mengembangkan lini produksi AMDK sebagai sumber pendapatan dan layanan publik.

BACA JUGA :  Para Juara Sekaha Beleganjur Tampil di Batuyang Chaitra Festival I, Dihadiri Giri Prasta

Kebijakan ini menjadi ujian penting dalam menyelaraskan visi lingkungan dengan realitas industri lokal, yang kini berharap pada kebijakan turunan dan petunjuk teknis agar implementasinya bisa berjalan secara bertahap dan proporsional. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, Balinews.id – Mengejutkan! Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengungkap fakta mencengangkan terkait kemampuan literasi...

DENPASAR, Balinews.id – Pembunuh jukir (Juu Parkir), Agus Sugianto (31) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Akses jalan menuju Pura Tunggul Besi Besakih, tepatnya di Banjar Dinas Temukus, Desa Besakih, Kecamatan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Aktivitas pengerukan bukit di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, kembali menuai sorotan. Meski...

Breaking News

Berita Terbaru
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS