BADUNG, BALINEWS.ID – Media sosial dihebohkan dengan kejadian seorang wisatawan asal Kolombia yang menjadi korban begal namun dipaksa membayar uang untuk membuat laporan di Polsek Kuta. Kejadian ini terungkap setelah sebuah video yang diunggah pada 19 Januari 2025 melalui akun Instagram @balibackseat, memperlihatkan seorang wanita asing yang didampingi sopir transportasi menuju Polsek Kuta untuk melapor.
Setelah membuat laporan, wanita tersebut mengungkapkan pengalamannya saat diwawancarai sopir tersebut. Dalam wawancara itu, ia mengaku dimintai bayaran sebesar Rp 200 ribu oleh oknum polisi yang menangani laporannya.
“They took me to a small room, and they asked me for money,” ujar wanita tersebut dalam rekaman video.
Kehebohan ini memicu pertanyaan netizen mengenai apakah praktik meminta uang dalam pembuatan laporan polisi adalah hal yang wajar. Menanggapi hal ini, Bidang Propam Polda Bali segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa dua polisi berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S yang bertugas di SPKT Polsek Kuta telah diperiksa.
“Kedua oknum tersebut telah diperiksa dan saat ini ditempatkan di Penempatan Khusus Bidpropam untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Senin 21 Januari 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua polisi ini diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban polisi untuk memberikan pelayanan secara profesional tanpa membebankan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut keterangan lebih lanjut, kejadian ini bermula pada Minggu, 5 Januari 2025, ketika wanita asal Kolombia dengan inisial SGH mengunjungi Polsek Kuta diantar oleh seorang pria untuk melaporkan kehilangan ponsel iPhone 14 Pro Max yang dijambret. Meskipun insiden tersebut terjadi di Uluwatu, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan, SGH meminta agar laporan tetap diterima karena alasan mendesak, yaitu hendak segera pulang ke Kolombia untuk keperluan klaim asuransi.
Kedua anggota SPKT setuju untuk membantu dengan syarat SGH memberikan uang Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi. Namun, belakangan terungkap bahwa oknum polisi ini yang memulai permintaan uang tersebut. SGH pun akhirnya setuju dan memberikan uang tersebut, dan laporan dibuat dengan lokasi kejadian di Jalan Legian, Kuta, Badung.
Setelah itu, SGH dibawa ke sebuah ruangan tertutup di Polsek Kuta, di mana uang tersebut diterima oleh oknum polisi. Uang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak berwenang. Proses hukum terhadap kedua polisi tersebut terus berlanjut, sementara pihak Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang melibatkan anggota Polri. (*)