Ayah Dari Korban Penculikan di Sesetan Ungkap Pelaku Sempat Jadi Kurir Selama 2 Bulan

Share:

Ayah dari korban penculikan di Sesetan mendatangi Polsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2).
Ayah dari korban penculikan di Sesetan mendatangi Polsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pihak kepolisian mengamankan pelaku penculikan anak di sebuah sekolah swasta kawasan Sesetan, Denpasar, Bali, pada Rabu, 5 Februari 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah kebun di daerah Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada hari yang sama. Korban berinisial IMRAK (10) dibawa oleh pelaku bernama I Wayan Sudirta saat berada di sekolah. Kemudian, pelaku meminta tebusan sebesar Rp100 juta.

Balinews.id berkesempatan menemui ayah dari korban berinisial IKS (49) di Mapolsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2). Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku bekerja di sebuah usaha distributor kosmetik miliknya sebagai kurir.

BACA JUGA :  25 Pengendara Bandel Terjaring Razia di Kuta, Polisi Sita Motor hingga SIM

“Pelaku ini dulu sempat bekerja sebagai kurir, baru 2 bulan,” terangnya.

IKS menjelaskan lebih lanjut bahwa selaku management, mengenai pemecatan itu tergantung dari atasan pelaku yang ada di lingkup supervisor dan manager.

“Saya hanya menggaprove (menyetujui) disaat supervisor atau managernya bilang bahwa yang bersangkutan tidak kompeten. Jadi saya jarang sekali berkomunikasi dengan pelaku,” tambahnya.

Pihaknya pun mengapresiasi kesigapan aparat Polsek Denpasar Selatan atas dalam menangani kasusnya. Bahkan mengamankan pelaku dalam waktu yang cepat.

BACA JUGA :  Kos-Kosan di Banjar Binoh Kaja Denpasar Tertimbun Longsor, Sejumlah Kamar Rusak Berat

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, juga membeberkan bahwa kondisi korban setelah kejadian itu dalam keadaan sehat.

“Korban dalam kondisi sehat sampai saat ini,” kata Kompol Herson.

Saat ini pelaku bersama barang bukti antara lain sepeda motor matic dengan nomor polisi DK 6980 MR dan sebuah ponsel iPhone sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan.  Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

BACA JUGA :  Jasad yang Mengambang di Pantai Balangan Ternyata Pemuda asal Karangasem, Ini Identitasnya

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS