Dampak Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai hingga Mei 2025

Share:

Sidang Mahkamah Konstitusi. (Dok istimewa)
Sidang Mahkamah Konstitusi. (Dok istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran tahun 2025. Imbas kebijakan efisiensi, MK hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei tahun depan.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengungkapkan bahwa MK awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar pada 2025, dengan sisa anggaran Rp 295 miliar seusai relisasi belanja sebesar 51,73 persen atau Rp 316 miliar.

“Dari total anggaran, Rp83 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp198 miliar untuk belanja barang, dan Rp13 miliar untuk belanja modal,” ujar Heru dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (12/2).

BACA JUGA :  Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus? Ini Kata Sri Mulyani

Namun, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Anggaran, terdapat pemblokiran sebesar Rp226 miliar, sehingga pagu anggaran MK berkurang menjadi Rp385,3 miliar. Dengan demikian, sisa anggaran yang dapat digunakan hanya Rp69 miliar.

Dampak Pemangkasan Anggaran

Heru merinci bahwa dari sisa anggaran tersebut, Rp45 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, Rp13 miliar untuk tenaga PPNPN dan tenaga kontrak, Rp9 miliar untuk langganan daya dan jasa, Rp610 juta untuk tenaga outsourcing, serta Rp409 juta untuk honorarium penyelenggaraan persidangan.

BACA JUGA :  Remaja Meninggal Usai Terseret Arus Laut di Pantai Tangguwisia

“Dengan kondisi ini, pembayaran gaji dan tunjangan hanya bisa kami alokasikan hingga Mei 2025,” tegas Heru.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran juga berdampak pada komitmen MK dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan pilkada. Tanpa tambahan anggaran, penanganan perkara seperti pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) tidak bisa dilakukan hingga akhir tahun.

“Bahkan, pemeliharaan kantor seperti gedung, kendaraan dinas, serta peralatan operasional juga tidak dapat dibayarkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Waspadai Penipuan dan Kebocoran Data Pribadi, Ini Cara Efektif Mencegahnya

Ajukan Tambahan Anggaran

Menyikapi situasi ini, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran kepada pemerintah. Usulan tersebut mencakup tambahan Rp38 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan dari Juni hingga Desember 2025, Rp20 miliar untuk operasional pemeliharaan kantor, serta Rp130 miliar untuk penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU.

Dengan situasi yang semakin mendesak, MK berharap adanya solusi dari pemerintah agar lembaga peradilan tertinggi ini dapat tetap menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai dan kelancaran operasionalnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – PT Hatten Bali Tbk (IDX: WINE), the pioneer of locally produced wine in Bali, held its...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Proses hukum kasus pembunuhan di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, memasuki tahap baru. Senin,...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana pagi di Warung Nasi Tekor Badak, Jalan Badak 1, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, mendadak...

UBUD, BALINEWS.ID – This summer, two of Bali’s most visionary bar destinations are shaking things up, literally and...

Breaking News

Berita Terbaru
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS