NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Haniv diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membiayai bisnis fashion show milik putrinya, Feby Paramita.
Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Ia telah pensiun dari jabatannya sejak 18 Januari 2019. Namun, dalam rentang waktu tersebut, Haniv diduga aktif mencari dana dari para wajib pajak guna mendukung bisnis fashion putrinya yang bernama FH Pour Homme by Feby Haniv, yang telah berdiri sejak 2015.
KPK mengungkap bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Dalam email tersebut, Haniv meminta bantuan untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya.
Tak hanya itu, nominal permintaan dana pun dicantumkan dalam email tersebut, yakni sebesar Rp 150 juta. Haniv juga melampirkan nomor rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita dalam pesan tersebut. Dari hasil penyelidikan KPK, permintaan dana ini berujung pada aliran dana sebesar Rp 804 juta ke rekening Feby, yang berasal dari sejumlah pengusaha wajib pajak.
“Perusahaan-perusahaan yang memberikan sponsorship mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari pemberian dana tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Selain dana gratifikasi yang mengalir untuk bisnis fashion show putrinya, KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi lain dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Haniv tercatat menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6,6 miliar serta menempatkan dana sebesar Rp 14 miliar dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jika ditotal, penerimaan gratifikasi yang diduga dinikmati Haniv mencapai Rp 21,5 miliar.
Menanggapi kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“DJP berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” ujar Dwi.
Saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pejabat pajak lain yang terlibat dalam skema gratifikasi yang dilakukan Haniv. Haniv sendiri kini dikenakan status cegah ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan. (*)