Eks Pejabat Pajak Minta Duit Untuk Biayai Bisnis Fashion Anak, Kini Jadi Tersangka

Share:

Ilustrasi Gratifikasi.
Ilustrasi Gratifikasi.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Haniv diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membiayai bisnis fashion show milik putrinya, Feby Paramita.

Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Ia telah pensiun dari jabatannya sejak 18 Januari 2019. Namun, dalam rentang waktu tersebut, Haniv diduga aktif mencari dana dari para wajib pajak guna mendukung bisnis fashion putrinya yang bernama FH Pour Homme by Feby Haniv, yang telah berdiri sejak 2015.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Tambah 8.400 Tabung LPG 3 Kg, Terutama di Badung, Denpasar, dan Gianyar

KPK mengungkap bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Dalam email tersebut, Haniv meminta bantuan untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya.

Tak hanya itu, nominal permintaan dana pun dicantumkan dalam email tersebut, yakni sebesar Rp 150 juta. Haniv juga melampirkan nomor rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita dalam pesan tersebut. Dari hasil penyelidikan KPK, permintaan dana ini berujung pada aliran dana sebesar Rp 804 juta ke rekening Feby, yang berasal dari sejumlah pengusaha wajib pajak.

BACA JUGA :  KPK Ungkap Dugaan Kecurangan Anggaran Dalam Program Makan Bergizi

“Perusahaan-perusahaan yang memberikan sponsorship mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari pemberian dana tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Selain dana gratifikasi yang mengalir untuk bisnis fashion show putrinya, KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi lain dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Haniv tercatat menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6,6 miliar serta menempatkan dana sebesar Rp 14 miliar dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jika ditotal, penerimaan gratifikasi yang diduga dinikmati Haniv mencapai Rp 21,5 miliar.

BACA JUGA :  Karya Desainer Muda Bali di Pagelaran ‘Wastra Citta Jagadhita’

Menanggapi kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“DJP berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” ujar Dwi.

Saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pejabat pajak lain yang terlibat dalam skema gratifikasi yang dilakukan Haniv. Haniv sendiri kini dikenakan status cegah ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upacara ngaben Jro Mangku Nengah Setar di Setra (Kuburan) Sakti, Kecamatan Nusa Penida berlangsung khidmat...

BADUNG, BALINEWS.ID – Bali kembali mengukuhkan posisinya sebagai destinasi wisata terbaik dunia dengan meraih gelar “The Best Island”...

GIANYAR, BALINEWS.ID – DPRD Kabupaten Gianyar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar melalui kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempersiapkan program Sekolah Rakyat yang direncanakan akan dimulai...

Breaking News

Berita Terbaru
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS