Masih Ada Pangkalan LPG ‘Nakal’ di Denpasar, Ini Kata Disperindag Bali

Share:

Sidak pangkalan LPG oleh Disperindag Bali, Pertamina, dan Hiswana Migas, Senin di Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas pada Senin (3/3/2025) menemukan adanya pangkalan LPG ‘nakal’.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait distribusi LPG 3 kg yang tepat sasaran. Di Kota Denpasar, jumlah total pangkalan LPG sebanyak 953.

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa dari lima pangkalan yang diperiksa, tiga di antaranya memiliki masalah serius.

“Pertama, ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak ditemukan aktivitas apa pun. Selain itu, ada satu pangkalan aktif yang masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500. Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jelang Idul Adha, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Bali Aman

Lebih lanjut, tim sidak menemukan bahwa beberapa pangkalan tidak memiliki tabung LPG, meskipun penyaluran dari agen tetap berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ke mana LPG tersebut disalurkan, dan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali.

“Kami dari tim satgas sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,” imbuh Pasek Putra.

Dengan total 953 pangkalan dan jatah maksimal 50 tabung LPG per hari per pangkalan, seharusnya pasokan LPG 3 kg di Denpasar mencukupi. Namun, temuan pangkalan LPG ‘nakal’ ini mengindikasikan adanya masalah dalam distribusi.

BACA JUGA :  Perjuangan Made Punia Bangun LPD Lembeng, Dulu Tanpa Gaji, Kini Aset Jadi Rp 77 M

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada agen dan pangkalan yang tidak tertib, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” ujarnya.

Anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk melindungi hak konsumen dan memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar.

BACA JUGA :  Tim Pengawas Disperindag Bali Temukan Pangkalan LPG Nakal Saat Sidak di Panjer

“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (WIJ)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi nekat seorang pendaki Gunung Agung menuruni lereng terjal demi mengambil...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung, I Made Satria, secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pengerukan di Bukit Gunaksa,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Kabar duka datang dari keluarga besar Partai Golkar Bangli. Ketua DPD II Golkar Bangli, I...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara resmi menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan...

Breaking News

Berita Terbaru
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS