Asalkan Viral, Kode Etik Jurnalistik Pun Dilanggar

Share:

Ilustrasi media. (Foto: Unsplash)
Ilustrasi media. (Foto: Unsplash)

BALINEWS.ID – Tujuh tahun lalu, sewaktu bekerja sebagai wartawan sebuah media daring yang berpusat di Denpasar, Bali, saya berselisih paham dengan pemimpin redaksi. Pasalnya, sebuah berita tentang perempuan yang (maaf) berlari sambil telanjang di sebuah kawasan di Denpasar Selatan dipublikasikan dengan judul bombastis: “Perempuan Seksi Berlari Bugil di Jalanan Denpasar.”

Alih-alih mencari dan menelaah penyebab perempuan itu berlari telanjang—yang biasanya berkaitan dengan kesehatan mental seperti stres, depresi, atau skizofrenia—berita tersebut, mulai dari judul hingga isi, hanya menonjolkan perempuan yang disebut “seksi” berlari tanpa sehelai benang menutupi tubuhnya. Bahkan, foto yang ditayangkan adalah tangkapan layar video amatir yang beredar di media sosial, yang pada awalnya tidak disamarkan (blur). Tampil polos apa adanya.

Setelah saya mengajukan protes, foto tersebut kemudian disamarkan. Namun, tetap saja saya masih kesal dengan atasan saya. Dia tampaknya tidak memikirkan dampak jangka panjang berita tersebut. Jejak digital di dunia maya akan tetap ada selama berita di media daring tersebut tidak di-take down atau dihapus.

Bagaimana perasaan anak dan keluarga saat melihat berita tersebut? Tentu akan melukai perasaan mereka. Terlebih bagi pelaku yang, ketika pulih dan stabil, melihat pemberitaan tersebut. Sisi kemanusiaan yang kerap luput dari perhatian para wartawan dan perusahaan media.

BACA JUGA :  Budi Arie Ungkap Tips Jadi Menteri: Rutin Makan Tempe

Jika pun ingin menulis tentang perempuan yang berlari sambil telanjang, seharusnya media berpihak pada pelaku. Misalnya, menggali dugaan depresi yang dialaminya sehingga ia bertindak di luar kesadaran. Bukan malah mengekspos bagian “bugil” demi meraih pembaca yang banyak dan membuat berita menjadi viral. Dibagikan ribuan atau bahkan jutaan kali, yang tentu akan menambah pendapatan, selain membuat media menjadi terkenal dan menjadi bahan pembicaraan warganet.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejak menjamurnya media online atau daring di Indonesia, masyarakat disuguhi beragam berita—mulai dari yang berkualitas hingga yang jauh dari standar jurnalistik. Kini, membuat media daring sangatlah mudah, hanya bermodalkan website dan satu-dua pengelola yang dirasa “mampu” menulis.

Itu belum termasuk akun-akun media sosial yang menyebut diri sebagai “perusahaan media,” yang biasanya hanya menyalin berita dari media resmi dengan sedikit modifikasi desain dan foto ilustrasi. Jadilah sebuah media pemberitaan, di era ketika banyak orang malas membaca berita panjang dan sering kali hanya membaca judul serta satu-dua baris caption.

Berdasarkan data Dewan Pers, hingga akhir 2021 terdapat hampir 1.700 perusahaan media di Indonesia. Pada tahun itu pula, ada tambahan 374 perusahaan media yang diverifikasi Dewan Pers. Artinya, masih banyak perusahaan media yang belum terverifikasi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kualitas dan kredibilitas media-media tersebut.

BACA JUGA :  Baru Pulang Dari Bengkel, Mobil Milik Warga di Denpasar Hangus Terbakar

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengungkapkan bahwa selama 2021, pihaknya telah menerima 620 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di berbagai media di Tanah Air. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami di Komisi Pengaduan per 2021 kemarin itu menangani 620 kasus. Bayangkan, 620 kasus! Kalau dibagi 12, kira-kira ada 50-an kasus yang mesti kita tangani setiap bulan. Ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 527 kasus,” ujar Arif Zulkifli, seperti dikutip dari detik.com, Rabu, 2 Februari 2022.

Arif juga menjelaskan bahwa ada pelapor yang mengadukan lebih dari satu media dan lebih dari satu berita.

“Kadang-kadang satu orang bisa melaporkan 10 media sekaligus karena merasa terganggu oleh pemberitaan mereka. Bahkan, dalam satu media, bisa ada lebih dari satu berita yang dilaporkan. Jadi, kita hitung berdasarkan kasus yang masuk,” jelasnya.

Lalu, kasus apa yang paling banyak dilaporkan?

“Media-media kita umumnya melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 dari kode etik jurnalistik, yakni seputar judul yang menghakimi, tidak ada konfirmasi, tidak ada uji informasi, dan pelanggaran serupa,” tambahnya.

BACA JUGA :  2 Pemotor Luka-Luka, Begini Kronologi Laka Lantas di Jalan By Pass Ngurah Rai

Kembali pada cerita saya di awal tulisan, pemuatan berita tentang perempuan tersebut jelas melanggar kode etik jurnalistik. Semua dilakukan hanya demi viral dan terkenal.

Dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik, tertulis sebagai berikut:

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Penafsiran:
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Penutup

Jurnalisme bukan sekadar soal mencari berita yang viral, tetapi juga bagaimana menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan tidak melanggar hak-hak individu. Sebuah berita tidak boleh hanya mengejar klik dan sensasi, melainkan harus tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial.

***

Penulis : Angga Wijaya

(Penulis adalah seorang penyair, esais, dan jurnalis. Tinggal di Denpasar, Bali.)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upacara ngaben Jro Mangku Nengah Setar di Setra (Kuburan) Sakti, Kecamatan Nusa Penida berlangsung khidmat...

BADUNG, BALINEWS.ID – Bali kembali mengukuhkan posisinya sebagai destinasi wisata terbaik dunia dengan meraih gelar “The Best Island”...

GIANYAR, BALINEWS.ID – DPRD Kabupaten Gianyar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar melalui kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempersiapkan program Sekolah Rakyat yang direncanakan akan dimulai...

Breaking News

Berita Terbaru
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS