Duit Habis, Guru Asal Amerika Curi Koper Tamu Hotel di Bali, Kerugian Capai Rp 76 Juta

Share:

Tersangka SLS diamankan aparat kepolisian. (Istimewa)
Tersangka SLS diamankan aparat kepolisian. (Istimewa)

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang pria asal Amerika Serikat yang berprofesi sebagai guru, berinisial SLS (50), terpaksa berurusan dengan hukum setelah mencuri koper milik tamu hotel di Kuta, Bali. Kejadian ini terjadi pada Rabu malam, 26 Maret 2025, di kawasan Gang Puspa Ayu, Kuta, Badung.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, SLS telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta dan kini sedang menjalani proses hukum.

“Sudah ditetapkan tersangka dan diperiksa lebih lanjut” ujarnya pada Minggu, 30 Maret 2025.

BACA JUGA :  Ribuan WNA Kantongi KITAS di Gianyar Sepanjang 2024, Disdukcapil Tingkatkan Pengawasan

Pencurian berawal ketika seorang wisatawan wanita asal Bulgaria, berinisial DDH (52), tiba di hotel untuk check-in sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, DDH menyerahkan koper hitam merk Bebe yang berisi barang-barang mewah seperti jam tangan Fossil, kacamata hitam dari merek terkenal seperti Tom Ford dan Burberry. Selain itu, terdapat puluhan pakaian, sepatu Nike, sepatu Michael Kors, sepatu Car Walker, sepatu yang tidak diketahui merknya, accessories dan make up, obat L-Tiroksin 50mg/ obat levotiroksin, hair dryer dan hair curler.

BACA JUGA :  WNA Pelaku Penganiayaan di Canggu Kabur, Polsek Kuta Utara Klarifikasi di Medsos

Kemudian bellboy ke toilet dan menitipkan barang bawaan korban kepada sekuriti hotel.

Namun, saat DDH selesai registrasi dan meminta koper untuk dibawa ke kamarnya, koper tersebut sudah hilang. Pihak hotel kemudian mengecek rekaman CCTV dan menemukan bahwa seorang pria asing yang berpura-pura menjadi tamu hotel telah mengambil koper tersebut.

Kerugian yang dialami DDH mencapai sekitar Rp 76 juta akibat pencurian tersebut. Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SLS di sebuah hotel tempatnya menginap di Jalan Legian, Kuta, pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 16.00 WITA.

BACA JUGA :  Anak Dibully WNA di Medsos, Orangtua Minta Pendampingan KPAD

Saat diperiksa, SLS mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian karena kehabisan uang dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup selama berada di Bali. Tak hanya satu kali, SLS juga mengungkapkan bahwa ia sudah pernah melakukan pencurian lainnya selama berada di Pulau Dewata.

Atas perbuatannya, SLS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan langkah besar dengan merolling posisi para pejabat tinggi di lingkup...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah merancang kebijakan penurunan tarif air PDAM bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Seorang petinju asal Negara Inggris inisial LO (22) melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Alit...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dua kelompok pesilat asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlibat bentrok di wilayah Desa Ketewel,...

Breaking News

Berita Terbaru
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS