Kantor Pemerintah dan Swasta di Bali Wajib Punya Unit Kelola Sampah Berbasis Sumber

Share:

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran gubernur.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran gubernur.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengelolaan sampah di Bali dinilai masih jauh dari kata optimal. Kondisi ini berdampak serius pada kelestarian alam, kesehatan manusia, dan kelangsungan kebudayaan Bali. Guna mengatasi persoalan ini, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber serta pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.

Dalam SE tersebut, Gubernur Wayan Koster mewajibkan seluruh kantor lembaga pemerintah maupun swasta untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah berbasis sumber harus mulai diterapkan paling lambat 1 Januari 2026.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali

Berikut poin-poin penting yang harus diterapkan oleh seluruh kantor lembaga pemerintah dan swasta di Bali:

  1. Pembentukan Unit Pengelola Sampah
    Setiap kantor wajib memiliki unit khusus yang menangani pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
  2. Pelarangan Total Penggunaan Plastik Sekali Pakai
    Kantor tidak boleh lagi menggunakan kantong kresek, sedotan plastik, styrofoam, serta produk atau minuman dalam kemasan plastik dalam aktivitas apa pun.
  3. Penggunaan Produk Ramah Lingkungan
    Kantor diwajibkan beralih ke produk pengganti plastik sekali pakai yang lebih ramah terhadap lingkungan.
  4. Penerapan Sistem Reuse dan Refill
    Penggunaan kembali dan pengisian ulang harus diterapkan di area perkantoran untuk meminimalisasi limbah plastik.
  5. Pemilahan Sampah Sejak dari Sumber
    Sampah harus dipilah menjadi tiga kategori utama: organik, anorganik daur ulang, dan residu.
  6. Pengolahan Sampah Organik Secara Mandiri
    Sampah organik wajib diolah dengan metode seperti pengomposan, budidaya maggot, pakan ternak, sistem teba modern, atau metode lain yang sejenis.
  7. Pengelolaan Sampah Anorganik Melalui Kerja Sama
    Sampah anorganik yang dapat didaur ulang dikelola bekerja sama dengan pengumpul material atau pihak pendaur ulang.
  8. Pengangkutan ke TPA Hanya untuk Sampah Residu
    Sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanyalah residu yang tidak dapat diolah lagi.
BACA JUGA :  Tutup Rabu-Kamis, Penyeberangan Fast Boat Padangbai–Gili Trawangan Terdampak Cuaca

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan pulau dewata. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan menjadi contoh nasional dalam upaya pengurangan sampah plastik dan pengelolaan sampah berkelanjutan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEW.ID – Marking a monumental milestone, The Patra Bali Resort & Villas is celebrating its 50th Anniversary with...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tega Setubuhi anak tirinya yang sedang sendirian di kos Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Ahmad...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan di toko buah di Jalan Nangka Utara, Denpasar, enam bulan lalu akhirnya memasuki...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster kembali tegaskan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung wajib...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS