VIRAL, Balinews.id -Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur berencana memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk sound horeg.
Sound horeg merupakan fenomena yang populer di kalangan masyarakat Jatim. Biasanya sound horeg terdiri dari setumpukan alat yang dipasang di atas truk dan diarak berkeliling. Horeg sendiri dalam artian Jawa bermakan “getaran”.
Pemberian HAKI ini menurut Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto karena sound horeg dianggap sebagai sebuah nama hasil olah pikir karya anak bangsa.
“Kami ada tugas yang terkait dengan perlindungan terhadap karya anak bangsa. Sound Horeg ini sebetulnya kan sebuah nama. Sebuah nama yang dari hasil olah pikir karya dari anak bangsa,” katanya, Senin (21/4/5) dilansir dari Suara Surabaya.
Selain itu menurutnya para kelompok ini seharusnya dihargai atas ide maupun gagasannya dalam menciptakan desin
“Maka produk mereka, desain mereka itu harus kita hargai. Maka kami pada saatnya akan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengeluarkan ide gagasan dalam bentuk produknya ini. Tapi itu memang tidak bisa dimiliki oleh satu orang saja,” ungkapnya.
Dalam pemberian HAKI, sound horeg bisa masuk ke dalam kategori bidang hak cipta, hak desain industri. Menurut Haris, hal itu karena terdapat komponen-komponen dalam proses penciptaanya.
“Itu masuk di wilayah kekayaan intelektual hak cipta bisa, desain industrinya dapat. Kan itu ada komponen, ada kesistemannya di sana,” ujarnya.
Di sisi lain, Haris menyebut fenomena sound horeg ini mesti dilakukan pembinaan. Sebab sebagian masyarakat juga merasa terganggu dengan suara keras yang ditimbulkan. (*)