NASIONAL, BALINEWS.ID – Enam orang ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus konten pornografi menyimpang yang tersebar di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Grup tersebut diduga menjadi wadah berbagi konten inses dan eksploitasi seksual terhadap anak. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Pulau Jawa dan Sumatra, mulai dari Jawa Barat hingga Bengkulu.
“Enam tersangka kami amankan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Himawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima tiga laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan yang berujung pada penangkapan para tersangka.
“Dari tiga laporan polisi, kami melakukan penyelidikan di berbagai daerah dan berhasil menangkap pelaku-pelaku yang terlibat,” jelas Himawan.
Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan penyebar konten menyimpang ini. DK, misalnya, yang ditangkap di Bandung, diketahui aktif menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50 ribu untuk 20 foto/video dan Rp100 ribu untuk 40 konten. Sementara MR, sang pembuat grup “Fantasi Sedarah”, diamankan di Jawa Barat. Grup itu dibuat sejak Agustus 2024 untuk memfasilitasi pertukaran konten asusila antar anggota.
Tersangka MS ditangkap di Kudus, Jawa Tengah. Ia diketahui merekam sendiri video asusila bersama anak di bawah umur. Hal serupa dilakukan MJ yang diamankan di Bengkulu. MJ bahkan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu atas dugaan pelecehan seksual terhadap empat anak.
Tersangka MA, yang dibekuk di Lampung, berperan menyebarkan ulang konten yang diunduh dari grup. Sedangkan KA, ditangkap di Jawa Barat, adalah anggota aktif grup “Suka Duka” yang kerap membagikan ulang konten serupa.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan ponsel, satu komputer, satu laptop, enam SIM card, dua KTP, dan dua kartu memori. Petugas juga mengamankan ratusan konten pornografi anak yang tersimpan dalam perangkat digital tersangka. Dari ponsel MR saja ditemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi. Sedangkan dari MA ditemukan 66 gambar dan dua video serupa.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain UU ITE: Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52, UU Perlindungan Anak: Pasal 81 jo. Pasal 76D, Pasal 82 jo. Pasal 76E, dan Pasal 88 jo. Pasal 76I, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022
“Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Himawan.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual berbasis digital, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. (*)