WNA Australia Terciduk Terima 1,7 kg Kokain Senilai Rp 12 Miliar

Share:

LAA dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Bali pada Senin (26/5).
LAA dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Bali pada Senin (26/5).

BADUNG. BALINEWS.ID – Seorang pria asal Australia berinisial L.A.A. (43) ditangkap aparat gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali setelah kedapatan menerima dua paket berisi narkotika jenis kokain yang dikirim dari Inggris. Total barang bukti mencapai lebih dari 1,7 kilogram kokain dengan nilai estimasi sekitar Rp12 miliar.

Penangkapan WNA ini merupakan hasil pengembangan dari operasi controlled delivery yang dilakukan setelah dua paket mencurigakan terdeteksi tiba di Bandara Ngurah Rai pada 20 Mei 2025. Kedua paket dikirim dari Inggris oleh dua nama berbeda dan ditujukan ke alamat berbeda di kawasan Badung, Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kedua paket tersebut masing-masing dikirim oleh seseorang bernama Ryan Dunn dari Braintree, Inggris dan Dave Jones dari Runwell, Inggris. Keduanya ditujukan kepada penerima fiktif bernama Alex dan James Williams di dua alamat berbeda di Kuta Utara dan Mengwi, Badung.

BACA JUGA :  Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kena Dampak

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan X-ray oleh petugas Bea Cukai, ditemukan indikasi kuat bahwa isi paket adalah narkotika. Kami segera berkoordinasi untuk melakukan pengawasan ketat hingga ke tangan penerima,” jelas Irjen Daniel dalam konferensi pers, Senin (26/5).

Pengawasan ketat akhirnya mengarah pada L.A.A. yang diketahui memerintahkan seorang driver ojek online untuk mengambil paket di kantor pos regional. Paket pertama diambil pada 22 Mei, dan segera diserahkan ke kurir lain untuk dikirim ke alamat di Gang Manggis No. 2, Tibubeneng, Kuta Utara. Lebih lanjut, driver ojol itu kembali diminta untuk mengambil satu paket lainnya di Kantor Pos Renon.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Kasus Siber dan Suap, WN Rusia Diekstradisi dari Bali

Petugas yang sudah membagi tim pengintai pun langsung bergerak. L.A.A. ditangkap di lokasi pengiriman pada Kamis (22/5) sekitar pukul 11.30 WITA, sesaat setelah menerima kedua paket berisi 206 bungkus kokain dengan berat total 1.713,92 gram netto.

Selain narkoba, polisi juga menyita sebuah timbangan digital, plastik klip, serta ponsel milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, L.A.A. mengaku tidak mengenal langsung pengirim paket. Ia hanya diperintahkan oleh seseorang yang ia sebut sebagai “Bos” untuk menerima dan menyalurkan barang, dengan imbalan sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA :  Pemuda Karangasem Paling Banyak Kerja ke Luar Negeri, Disnaker Imbau Cermat Pilih Penyalur

“Kami menduga kuat L.A.A. adalah bagian dari jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur pos dan identitas palsu untuk menghindari pengawasan,” tegas Irjen Daniel.

Kini, L.A.A. harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan subsidiar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Kapolda Bali menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Politeknik Negeri Bali (PNB) melaksanakan program Kuliah Kerja...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Markas Komando Polresta Denpasar kini tampil lebih modern setelah menjalani renovasi yang dibiayai melalui dana...

BALINEWS.ID – The tropical paradise of Bali is once again gearing up to host one of the most...

POLITIK, BALINEWS.ID – PDIP mengumumkan susunan lengkap kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP (DPP PDIP) periode 2025-2030 dari hasil...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS