Perawat PPPK di Karangasem Tertangkap, Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba

Share:

Para pelaku narkoba ditangkap, salah satunya merupakan perawat berstatus PPPK di Karangasem.
Para pelaku narkoba ditangkap, salah satunya merupakan perawat berstatus PPPK di Karangasem.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karangasem berhasil mengamankan enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari penangkapan selama bulan Mei 2025, ternyata satu di antara pelaku seorang perawat yang merupakan Aparatur Sipil Negara, berstatus pegawai PPPK Pemkab Karangasem.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 14 paket sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyatakan, perawat yang tertangkap berinisial IWSA. Ia ditangkap usai kedapatan konsumsi sabu hingga turut menjadi pengedar.

BACA JUGA :  10 Hari Tanpa Hasil, Pencarian WNA Rusia di Amed Dihentikan 

“Penangkapan IWSA berawal dari penangkapan IKS di jalan Untung Surapati, Amlapura pada 23 Mei lalu,” ujarnya. Dari penangkapan jaringan itu, ditemukan 11 paket sabu siap edar.

Dikatakan bahwa tersangka IWSA selaku penyedia paket sabu sempat melarikan diri. “Namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Karangasem,” jelas dia.

Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan. IKS kemudian berkicau kepada polisi dan kembali menangkap IBBH di jalan Sudirman, Amlapura. Dari tangan IBBH, polisi juga mendapati sejumlah sabu siap edar. “Kami kembangkan lagi jaringannya, kami mengamankan IWSA dengan barang bukti sabu siap edar,” tuturnya.

BACA JUGA :  Hilang Seharian di Bukit Amed, WNA Prancis Ditemukan di Bawah Jurang

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka S, seorag residivis selaku penyedia paket sabu.

Secara keseluruhan berhasil diamankan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram. Enam tersangka berhasil ditangkap, termasuk satu residivis dan satu mantan peserta rehabilitasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun plus denda maksimal.

BACA JUGA :  Pecalang di Besakih Jadi Tersangka, Polres Karangasem: Sudah Sesuai Prosedur Hukum

AKBP Joseph Edward Purba menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen memberantas narkoba. “Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 (24 jam). “Kerjasama aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Karangasem yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” tegasnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Setelah dua hari melakukan pencarian intensif, Tim SAR gabungan menemukan jasad Deden Nugraha (28), warga...

GIANYAR, BALINEWS.ID — Istri Gubernur Bali, Ny. Putri Suastini Koster, hadir langsung dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan di Desa...

GIANYAR, BALINEWS.ID — Petani di Subak Munggu, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, harus gigit jari selama 4 tahun...

KARANGASEM, BALINEWS.ID — Sebuah truk tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) solar dengan 10 roda terguling di Jalan...

Breaking News

Berita Terbaru
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS