DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial AZDP (26) diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan lantaran nekat mencuri satu dus bir berisi 12 botol besar dari Toko Anita Jaya Lima di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, Abd. Latif (45), menyadari adanya kehilangan barang dagangan saat melakukan pengecekan stok pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah memastikan istrinya juga tidak mengetahui keberadaan dus bir tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Densel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan dua hari kemudian, pada Kamis (22/5) di sekitar wilayah Sesetan,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi.
Menurut Sukadi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan bir sebesar Rp 500.000 dan sebuah sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi N 2535 YBQ yang digunakan saat beraksi.
“Motif pelaku murni karena alasan ekonomi. Ia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas AKP Sukadi.
Meski nilai kerugian terbilang kecil, yakni sekitar Rp 400 ribu, namun polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (*)