NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025. Namun, tidak semua pekerja akan menerima bantuan ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Senin (2/6/2025).
BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, dengan tujuan menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bantuan ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU?
Meski program ini dirancang untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah, ada sejumlah kelompok yang tidak akan menerima BSU sesuai dengan aturan terbaru. Berikut daftar mereka yang dikecualikan:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Penerima Bantuan Sosial Lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran yang sama.
Artinya, BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh swasta yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Syarat Penerima BSU Juni–Juli 2025
Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Pencairan bantuan akan dilakukan mulai Kamis, 5 Juni 2025, dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pekerja.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memastikan kelayakan mereka melalui dua cara:
1. Cek Keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di App Store/Play Store
- Login menggunakan email dan kata sandi terdaftar
- Pilih menu “Kartu Digital” dan cek status keaktifan di bagian “Informasi Kepesertaan”
2. Cek Status Penerima PKH
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data lengkap wilayah dan nama sesuai KTP
- Isi kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”
Jika Anda termasuk pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima PKH, besar kemungkinan Anda masuk dalam daftar penerima BSU 2025. (*)