DENPASAR, BALINEWS.ID – Para produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali siap menyetop total produksi AMDK plastik dengan volume di bawah 1 liter. Komitmen ini muncul sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Wayan Koster.
Sebanyak 18 produsen lokal telah menyatakan kesanggupan menghentikan produksi dan distribusi AMDK plastik ukuran kecil, efektif mulai Januari 2026. Mereka diberi waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan sisa stok.
“Kami sudah kumpulkan semua produsen AMDK yang beroperasi di Bali. Dari 18 produsen, hampir semuanya setuju dan mendukung kebijakan ini,” ungkap Gubernur Koster dalam pertemuan di Kuta, Kamis (5/6), yang juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pariwisata.
Namun, Koster menyebut masih ada satu produsen besar yang belum memberikan persetujuan, yakni Danone, produsen merek Aqua. Pemprov Bali berencana kembali mengundang Danone untuk membicarakan langkah selanjutnya.
“Yang belum setuju hanya satu, Danone. Yang lainnya sudah komit. Kami akan ajak bicara kembali,” ujar Koster.
Ia menegaskan, mulai Januari 2026, tidak boleh ada lagi produk AMDK dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter beredar di Bali. Kebijakan ini adalah bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah dan lanjutan dari kebijakan lingkungan sebelumnya, seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 (pembatasan plastik sekali pakai) dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 (pengelolaan sampah berbasis sumber).
Langkah Pemprov Bali ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara tegas menyatakan akan mendampingi dan mengawal kebijakan Gubernur Koster.
“Siapa pun pelaku usaha yang tidak mendukung kebijakan ini akan berhadapan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Menteri Hanif. (*)