Produsen AMDK Siap Menyetop Produksi Air Minum Kemasan Dibawah 1 Liter di Bali

Share:

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah di Kuta, Kamis (5/6/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah di Kuta, Kamis (5/6/2025).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Para produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali siap menyetop total produksi AMDK plastik dengan volume di bawah 1 liter. Komitmen ini muncul sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Wayan Koster.

Sebanyak 18 produsen lokal telah menyatakan kesanggupan menghentikan produksi dan distribusi AMDK plastik ukuran kecil, efektif mulai Januari 2026. Mereka diberi waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan sisa stok.

BACA JUGA :  Soal Pemindahan TPA Suwung ke Temesi, Kepala DLH Gianyar Belum Terima Arahan

“Kami sudah kumpulkan semua produsen AMDK yang beroperasi di Bali. Dari 18 produsen, hampir semuanya setuju dan mendukung kebijakan ini,” ungkap Gubernur Koster dalam pertemuan di Kuta, Kamis (5/6), yang juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pariwisata.

Namun, Koster menyebut masih ada satu produsen besar yang belum memberikan persetujuan, yakni Danone, produsen merek Aqua. Pemprov Bali berencana kembali mengundang Danone untuk membicarakan langkah selanjutnya.

BACA JUGA :  Pembunuh Jukir Difabel di Taman Pancing Divonis 19,5 Tahun Penjara, Ini Pesan Hakim

“Yang belum setuju hanya satu, Danone. Yang lainnya sudah komit. Kami akan ajak bicara kembali,” ujar Koster.

Ia menegaskan, mulai Januari 2026, tidak boleh ada lagi produk AMDK dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter beredar di Bali. Kebijakan ini adalah bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah dan lanjutan dari kebijakan lingkungan sebelumnya, seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 (pembatasan plastik sekali pakai) dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 (pengelolaan sampah berbasis sumber).

BACA JUGA :  Pura Sakti Manuaba Lebih Hijau, Desa Adat Gandeng Griya Luhu Atasi Sampah Piodalan

Langkah Pemprov Bali ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara tegas menyatakan akan mendampingi dan mengawal kebijakan Gubernur Koster.

“Siapa pun pelaku usaha yang tidak mendukung kebijakan ini akan berhadapan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Menteri Hanif. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebuah sengketa waris yang berlarut-larut dan sempat memecah belah keharmonisan sebuah keluarga di Desa Pejeng...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pagi yang seharusnya diisi hiruk pikuk persiapan kerja di PT Bali Treasures, Banjar Pengembungan, Desa...

KARANGASEM, BALINEWS.ID — Sebuah sampan tanpa awak ditemukan mengapung di perairan Pantai Lipah, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem,...

KARANGASEM, BALINEWS.ID — Seorang kakek bernama I Made Rerod (75), warga Banjar Ganggang, Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, dilaporkan...

Breaking News

Berita Terbaru
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS