KMHDI Bali Kecam Intimidasi Politik oleh Oknum Perbekel di Tabanan, Sebut Melanggar UU dan Coreng Kesucian Pura

Share:

Ketua PD KMHDI Bali, I Putu Dika Adi Suantara.
Ketua PD KMHDI Bali, I Putu Dika Adi Suantara.

TABANAN, BALINEWS.ID – Polemik pasca Pemilu 2024 ternyata masih menyisakan kekhawatiran di tengah masyarakat Bali. Kali ini, seorang oknum Perbekel di Kabupaten Tabanan diduga melakukan intimidasi politik kepada warganya. Sebuah rekaman suara yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sang Perbekel secara terang-terangan mempertanyakan pilihan politik masyarakat saat Pilkada, bahkan meminta mereka mengangkat tangan sebagai bentuk pengakuan.

Perilaku tersebut dinilai mencederai asas pemilu yang seharusnya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil). Tak hanya itu, oknum tersebut juga melontarkan pernyataan tendensius terhadap salah satu partai politik dan menyatakan secara terbuka bahwa ia tak akan menandatangani urusan administrasi yang berkaitan dengan partai tersebut. Sikap ini dianggap sebagai bentuk penghambatan birokrasi yang dapat memicu konflik di masyarakat.

BACA JUGA :  Perempuan Muda Meresahkan di Amed Karangasem, Cekcok Mulut Sampai Main Pukul

Ketua Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai tindakan sang Perbekel tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Apa yang dilakukan oknum Perbekel itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf j yang secara tegas melarang kepala desa terlibat dalam kampanye politik,” ujar Dika.

Lebih lanjut, Dika menyesalkan lokasi penyampaian intimidasi tersebut yang disebut berlangsung di area Pura. Menurutnya, membawa urusan politik ke tempat suci sangat tidak pantas dan mencederai kesakralan tempat ibadah umat Hindu.

BACA JUGA :  Universe 25: Eksperimen "Surga Tikus" yang Berakhir Kehancuran, Bisa Terjadi Pada Manusia?

“Membahas pilihan politik di area Pura adalah tindakan yang mencoreng kesucian tempat suci. Apalagi masa pemilu sudah lewat. Ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai kesakralan,” tegasnya.

KMHDI Bali mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut demi menjaga netralitas aparat desa dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebuah sengketa waris yang berlarut-larut dan sempat memecah belah keharmonisan sebuah keluarga di Desa Pejeng...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pagi yang seharusnya diisi hiruk pikuk persiapan kerja di PT Bali Treasures, Banjar Pengembungan, Desa...

KARANGASEM, BALINEWS.ID — Sebuah sampan tanpa awak ditemukan mengapung di perairan Pantai Lipah, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem,...

KARANGASEM, BALINEWS.ID — Seorang kakek bernama I Made Rerod (75), warga Banjar Ganggang, Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, dilaporkan...

Breaking News

Berita Terbaru
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS