TABANAN, BALINEWS.ID – Polemik pasca Pemilu 2024 ternyata masih menyisakan kekhawatiran di tengah masyarakat Bali. Kali ini, seorang oknum Perbekel di Kabupaten Tabanan diduga melakukan intimidasi politik kepada warganya. Sebuah rekaman suara yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sang Perbekel secara terang-terangan mempertanyakan pilihan politik masyarakat saat Pilkada, bahkan meminta mereka mengangkat tangan sebagai bentuk pengakuan.
Perilaku tersebut dinilai mencederai asas pemilu yang seharusnya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil). Tak hanya itu, oknum tersebut juga melontarkan pernyataan tendensius terhadap salah satu partai politik dan menyatakan secara terbuka bahwa ia tak akan menandatangani urusan administrasi yang berkaitan dengan partai tersebut. Sikap ini dianggap sebagai bentuk penghambatan birokrasi yang dapat memicu konflik di masyarakat.
Ketua Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai tindakan sang Perbekel tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Apa yang dilakukan oknum Perbekel itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf j yang secara tegas melarang kepala desa terlibat dalam kampanye politik,” ujar Dika.
Lebih lanjut, Dika menyesalkan lokasi penyampaian intimidasi tersebut yang disebut berlangsung di area Pura. Menurutnya, membawa urusan politik ke tempat suci sangat tidak pantas dan mencederai kesakralan tempat ibadah umat Hindu.
“Membahas pilihan politik di area Pura adalah tindakan yang mencoreng kesucian tempat suci. Apalagi masa pemilu sudah lewat. Ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai kesakralan,” tegasnya.
KMHDI Bali mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut demi menjaga netralitas aparat desa dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat. (*)