NASIONAL, BALINEWS.ID – Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan setelah muncul di situs jual-beli pulau luar negeri, Private Islands Online. Meski tak disebutkan harga jualnya, situs tersebut menyebut Pulau Panjang sebagai “pulau pribadi”.
Pulau Panjang bukan satu-satunya pulau di Indonesia yang tercantum di situs tersebut. Ada lima lokasi yang disebut dijual, di antaranya; Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas, Properti Pulau Sumba, NTT, Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba, Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo, dan Plot Pulau Seliu yang berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh sepenuhnya dimiliki secara pribadi.
Dilansir Kompas, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016.
“Pemilikan maksimal hanya 70 persen dari luas pulau, sisanya wajib dikuasai negara untuk kawasan lindung dan kepentingan masyarakat,” ujarnya. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Harison menyarankan agar status hak atas tanah di pulau tersebut dicek melalui pemerintah kabupaten atau laman resmi peta pertanahan pemerintah di peta.bumi.atrbpn.go.id. Ia juga menyatakan bahwa komentar lebih lanjut terkait isu ini sebaiknya disampaikan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang lebih mengetahui kondisi dan status wilayah secara langsung. (*)