BADUNG, Balinews.id – Setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pabrik Coca-Cola yang berlokasi di Mengwi, Badung beberapa waktu lalu, kini PHK juga terjadi di Finns Recreation Club.
Sebanyak 157 karyawan Finns Recreation Club terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring dengan perubahan strategi bisnis perusahaan dari sektor rekreasi menjadi usaha resort. Proses transisi ini diperkirakan memakan waktu dua tahun sehingga selama proses transisi, Finns akan tutup sementara.
“Proses alih bisnis membutuhkan waktu dua tahun, dan dalam masa itu, sebagian besar karyawan memutuskan berhenti,” jelasnya.
Direktur PT Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan, menjelaskan bahwa PHK dilakukan setelah perusahaan menawarkan sejumlah opsi kepada para pekerja. Mayoritas dari mereka, termasuk 98 karyawan tetap, 16 orang pensiun dini, dan 43 karyawan kontrak, memilih untuk menerima PHK dan beralih menjalankan usaha pribadi.
FINNS Recreation Club pada awalnya memiliki 285 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang masih bekerja sebanyak 94 orang, dan sebanyak 34 orang dipindahkan ke unit usaha yang berlokasi di Tibubeneng, Kuta Utara.
Meskipun di PHK, Wirawan menegaskan seluruh hak pekerja telah dipenuhi sesuai perjanjian bersama.
Menindaklanjuti laporan terkait PHK massal ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mendatangi FINNS Recreation Club pada Senin (23/6/25).
Kepala Disperinaker Badung, Eka Merthawan, datang bersama Tim Siaga PHK yang terdiri dari unsur mediator hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, pengantar kerja, dan penyuluh industri.
Eka Merthawan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Kami prihatin atas situasi yang dihadapi para pekerja. Disperinaker akan terus mengedepankan pendekatan dialog sosial untuk penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja,” ujarnya.
Eka berharap jika FINNS Resort kembali beroperasi dalam dua tahun ke depan, manajemen bisa memprioritaskan perekrutan kembali terhadap 157 pekerja yang terdampak.
“Kami juga mengimbau perusahaan-perusahaan lain yang tengah menghadapi masa sulit agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan dan menghindari PHK sebisa mungkin,” pungkasnya. (*)
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi di Kabupaten Badung. Setelah sebelumnya pabrik Coca-Cola di Mengwi melakukan PHK, kini giliran Finns Recreation Club yang melepas ratusan karyawannya akibat perubahan arah bisnis.
Sebanyak 157 karyawan Finns Recreation Club terdampak PHK seiring dengan keputusan manajemen untuk mengalihkan fokus usaha dari sektor rekreasi menjadi resort. Perubahan strategi ini membuat operasional Finns dihentikan sementara selama masa transisi yang diperkirakan berlangsung selama dua tahun.
“Proses alih bisnis membutuhkan waktu dua tahun, dan dalam masa itu, sebagian besar karyawan memutuskan berhenti,” ujar Direktur PT Bali Mitra Internasional (Finns Recreation Club), I Wayan Wirawan.
Ia menjelaskan, sebelum PHK dilakukan, perusahaan telah menawarkan beberapa opsi kepada para pekerja. Hasilnya, sebagian besar karyawan memilih untuk mengakhiri hubungan kerja secara sukarela. Dari total 157 orang yang terkena PHK, 98 di antaranya merupakan karyawan tetap, 16 mengambil pensiun dini, dan 43 lainnya adalah karyawan kontrak. Menurut Wirawan, banyak dari mereka kini memilih untuk memulai usaha sendiri.
Dari total 285 tenaga kerja yang sebelumnya dimiliki perusahaan, saat ini tersisa 94 karyawan aktif. Selain itu, sebanyak 34 orang telah dipindahkan ke unit usaha perusahaan lainnya yang berlokasi di Tibubeneng, Kuta Utara.
Meski harus melakukan PHK, Wirawan menegaskan bahwa seluruh hak-hak pekerja telah diselesaikan sesuai ketentuan yang tertuang dalam perjanjian bersama.
Menanggapi laporan PHK massal ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung langsung turun ke lapangan pada Senin (23/6/2025). Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Disperinaker Badung, Eka Merthawan, didampingi Tim Siaga PHK yang terdiri dari unsur mediator hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, pengantar kerja, dan penyuluh industri.
Eka menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari langkah cepat Pemkab Badung untuk memastikan proses PHK di Finns dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Kami prihatin atas situasi yang dihadapi para pekerja. Disperinaker akan terus mengedepankan pendekatan dialog sosial untuk penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka berharap jika Finns Resort kembali beroperasi dua tahun mendatang, pihak manajemen dapat memprioritaskan kembali 157 pekerja yang terdampak PHK.
“Kami juga mengimbau seluruh perusahaan yang tengah menghadapi tantangan bisnis agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, dan sebisa mungkin menghindari PHK,” pungkasnya. (*)