Penutupan Sepihak Asram di Karangasem Dilaporkan ke Polres, Diduga Nodai Agama

Share:

Pihak asram bersama kuasa hukum melaporkan penutupan asram ke Polres Karangasem.
Pihak asram bersama kuasa hukum melaporkan penutupan asram ke Polres Karangasem.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Tindakan penutupan sepihak terhadap sebuah asram di Amlapura, Kabupaten Karangasem, berbuntut panjang. Pihak pengelola asram melaporkan dugaan persekusi dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama ke Polres Karangasem, menyusul insiden yang terjadi pada Senin, 9 Juni 2025.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H, menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang masuk ke area suci tanpa izin. Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, pelapor, I Dewa Anom, mengungkap bahwa sejumlah orang berinisial NR, CSA, dan IGA memasuki area asram di Desa Adat Subagan sekitar pukul 09.00 WITA.

BACA JUGA :  Satu Anak Pemukul Pecalang Seorang Polisi, Hadir di Pura, Ini Pernyataan Kapolres

“Mereka mendesak pelapor untuk menurunkan atribut persembahyangan dan meminta KTP secara tidak prosedural. Ini kami nilai sebagai tindakan persekusi dan intimidasi,” jelas Dewa Krisna.

Pelapor yang mengaku sebagai pelajar menyatakan tidak berani menurunkan atribut suci karena menghormati nilai-nilai sakral dalam ajaran Hindu. Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga diduga memaksa pemilik tanah, I Ketut Sukiadi, untuk menandatangani surat tertentu, namun ia menolak atas saran keluarganya.

Atribut keagamaan seperti foto dewa, kitab suci, genta, dan guci, dipindahkan secara sembarangan oleh kelompok tersebut tanpa seizin pengelola. Tindakan ini dinilai mencederai kesakralan tempat ibadah dan berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

BACA JUGA :  Pengusaha Wisata Bahari Diminta Setor Kontribusi ke Pemerintah Karangasem

Atas peristiwa itu, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Karangasem pada 15 Juni 2025 terkait dugaan persekusi, intimidasi, dan pelanggaran kebebasan beragama.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor, I Dewa Anom, berdasarkan surat resmi bernomor B/161/VI/RES.1.24./2025/Reskrim dan B/294/VI/RES.1.24./2025/Reskrim. Proses penyelidikan pun sedang berjalan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/482/VI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025.

“Proses hukum sedang berlangsung, dan kami sangat menghormati langkah-langkah yang diambil aparat kepolisian. Pelapor juga akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan,” tegas Dewa Krisna, didampingi tim kuasa hukum lainnya, termasuk Dr. Febriansyah Ramadhan dan I Gede Druvananda Abhiseka.

BACA JUGA :  Estimasi Kerugian Bencana Alam di Bangli: Kerusakan Capai Rp 1,76 Miliar

Ia berharap masyarakat dan media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional. “Kami percaya proses hukum yang adil akan mengungkap kebenaran,” tutupnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, Balinews.id – Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan....

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS