Update Kasus Pembunuhan di Arena Tajen Songan, Polres Bangli Tetapkan Lima Tersangka

Share:

Wayan Luwes saat di arena tajen Enjung Les yang menyebabkan korban Komang Alam meninggal.
Wayan Luwes saat di arena tajen Enjung Les yang menyebabkan korban Komang Alam meninggal.

BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani. Hingga Kamis (3/7/2025), penyidik resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terlibat dalam dua perkara berbeda: pembunuhan/penganiayaan dan perjudian.

Empat dari lima tersangka dijerat dalam kasus kekerasan yang menewaskan Komang Awan Sutawan alias Mang Alam. Satu tersangka lainnya terkait praktik perjudian sabung ayam yang digelar di lokasi kejadian.

Kasubsi Penmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata, Jumat (4/7), menjelaskan bahwa keempat tersangka dalam kasus penganiayaan adalah JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58), seluruhnya warga Desa Songan. Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jro Luwes, yang sebelumnya menikam almarhum Mang Alam di lokasi tajen tersebut.

BACA JUGA :  Antisipasi Begal dan Kasus Berdarah, Kelompok Pemuda Dibubarkan

“Motifnya adalah pembalasan. Keempat pelaku merasa marah atas kejadian penusukan yang menewaskan rekan mereka. Mereka lalu menganiaya pelaku penusukan secara brutal,” ujar Wirata.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

BACA JUGA :  Bawakan Lagu Cinta Sejati, Bunga Citra Lestari Sihir Penonton di HUT Kota Bangli

Sementara itu, penyidik juga menetapkan KS (29) sebagai tersangka kasus perjudian. Ia merupakan penyelenggara tajen yang digelar Sabtu, 14 Juni 2025, di lokasi yang sama. Dalam pengakuannya, KS menggelar sabung ayam bersama almarhum Mang Alam. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 500.000, sangkar ayam, pengeras suara, serta catatan taruhan.

KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

BACA JUGA :  Pekerja di TPS3R Gelgel Alami Kecelakaan Kerja, Kedua Tangan Terseret ke Mesin Pencacah

Polres Bangli menegaskan akan menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan kekerasan maupun praktik perjudian ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Hindari aksi main hakim sendiri dan percayakan sepenuhnya kepada proses hukum,” tegas Aipda Wirata.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi atau informasi yang belum terverifikasi. Semua pihak diminta menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan polisi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas...

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan warga lokal di...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Primakara University kembali menunjukkan komitmennya sebagai perguruan tinggi berwawasan global dengan menerima kunjungan akademik dan...

BALINEWS.ID – Musim liburan telah tiba, ini adalah waktu yang tepat untuk merencanakan perjalanan ke destinasi wisata impian....

Breaking News

Berita Terbaru
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS