JEMBRANA, BALINEWS.ID – IYM (32) pelaku pencurian sepeda motor di depan toko cat Jalan Kepundung, Kelurahan Loloan Barat, Jembrana ternyata pernah terjerat hukum.
Menurut Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat pers rilis, Jumat (25/7/2025) pelaku sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang berbeda.
“Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara, pertama kasus uang palsu (upal) dan kasus migas,” terang Kadek Citra.
Pelaku IYM yang merupakan karyawan swasta nampak tidak kapok keluar masuk penjara. Menurut pihak kepolisian, pria yang diamankan karena kasus pencurian sepeda motor itu pada Senin (21/7/2025).
Diketahui pernah mendekam di balik penjara pada tahun 2022 dengan vonis sembilan bulan penjara karena kasus uang palsu.
Selanjutnya di tahun 2024, ia terjerat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) hingga membuatnya masuk penjara untuk kedua kalinya.
“Masuk penjara selama empat bulan,” terangnya Kapolres Jembrana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Suharta Wijaya.
Sebelumnya, IYM diamankan tim opsnal Polres Jembrana dirumahnya karena melakukan pencuri sepeda motor. Ia tergiur ingin memiliki dan berencana menjual sepeda motor untuk keperluan sehari-hari.
“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya. Modusnya karena kunci menyantol,” kata Kapolres Jembrana.
Akibat perbuatannya, ia pun terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (*)