PPATK Blokir Rekening Dormant, BPR Sari Jaya Klungkung Sebut Kebijakan Lama

Share:

Dirut BPR Sari Jaya Sedana Klungkung, Dewa Meranggi.
Dirut BPR Sari Jaya Sedana Klungkung, Dewa Meranggi.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berlangsung di Bali. Salah satu bank yang mengikuti kebijakan tersebut adalah PT BPR Sari Jaya Sedana yang berbasis di Kabupaten Klungkung.

Direktur Utama PT BPR Sari Jaya Sedana, I Dewa Gde Meranggi Darmawijaya, S.E., M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah lama menerapkan kebijakan internal terkait rekening dormant. “Di semua bank, termasuk BPR, pastinya memiliki ketentuan internal yang mengatur mengenai simpanan dormant ini,” ujar Dewa Meranggi, kepada balinews.id Kamis (31/7/2025).

BACA JUGA :  Indonesia Segera Punya Family Office, Apa Itu?

Ia menjelaskan bahwa masing-masing bank memiliki ketentuan berbeda terkait waktu inaktivitas sebelum suatu rekening dikategorikan dormant, mulai dari enam bulan hingga lebih dari satu tahun.

“Khusus di BPR Sari Jaya Sedana, jika tidak ada transaksi setoran dan tarikan selama 12 bulan, tidak termasuk transaksi debet atau kredit dari rekening itu sendiri, biaya admin atau bunga, maka kami kategorikan rekening tersebut sebagai tidak aktif,” tegas Dewa Meranggi.

Sementara itu, PPATK telah memulai kebijakan penghentian sementara terhadap rekening-rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap nasabah dari potensi kejahatan keuangan dan pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Masih Ada Pangkalan LPG 'Nakal' di Denpasar, Ini Kata Disperindag Bali

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat, terutama para pemilik rekening, dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Ivan.

PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening pasif, seperti jual beli rekening, peretasan, pengambilan dana secara ilegal, hingga penggunaan rekening untuk kepentingan kriminal.

Ivan juga memastikan bahwa rekening dormant yang telah diverifikasi kepemilikannya dapat diaktifkan kembali. Masyarakat yang merasa rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan dapat melapor ke PPATK atau langsung ke bank terkait untuk proses klarifikasi.

BACA JUGA :  Vietnam Bakal Hapus Seluruh Tarif Impor dari Amerika Usai Trump Patok Tarif Dagang 46 Persen

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sistem perbankan sekaligus meningkatkan keamanan dana nasabah di seluruh Indonesia.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menanggapi aksi penyampaian aspirasi oleh puluhan pengemudi motor cikar (moci) di depan Kantor Gubernur Bali...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Guna mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Siapa sangka, kulit salak yang selama ini berakhir di tempat sampah kini punya nilai baru....

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Jajaran Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS