NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 pada 5 Agustus 2025 di Jakarta. Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, dan membawa sejumlah perubahan penting dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah pembentukan dua badan baru di bawah Kementerian Pertahanan, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional. Pembentukan kedua badan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan negara, baik dari segi kesiapan alat utama sistem pertahanan maupun cadangan nasional yang strategis.
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur secara rinci dalam Bagian Kedelapan A Perpres ini, mencakup Pasal 35A hingga Pasal 35D. Dalam Pasal 35A ayat (1), disebutkan bahwa badan ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Ayat (2) menyatakan bahwa badan ini dipimpin oleh seorang kepala badan.
Tugas utama badan ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35B, adalah menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Pasal 35C menjabarkan fungsi badan ini yang meliputi penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan langsung pemeliharaan dan perawatan, serta pemantauan dan evaluasi seluruh kegiatan tersebut. Badan ini juga bertugas melaksanakan administrasi serta fungsi-fungsi tambahan yang diberikan oleh Menteri Pertahanan. Adapun struktur organisasi badan ini, menurut Pasal 35D, terdiri dari satu sekretariat dan maksimal lima pusat.
Sementara itu, Badan Cadangan Nasional diatur dalam Bagian Kedelapan B, mencakup Pasal 35E hingga Pasal 35H. Seperti badan sebelumnya, Badan Cadangan Nasional juga bertanggung jawab langsung kepada Menteri dan dipimpin oleh seorang kepala badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 35E ayat (1) dan (2). Pasal-pasal berikutnya menjabarkan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan struktur organisasi badan ini hingga Pasal 35H ayat (10).
Tak hanya menambah dua badan baru, dalam Perpres ini Presiden Prabowo juga mengubah nama beberapa unit di lingkungan Kemhan. Misalnya, Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) kini diubah menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan). Badan Penelitian dan Pengembangan berganti nama menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan). Lalu, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) diubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Terakhir, Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) kini menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP).
Langkah ini menunjukkan upaya restrukturisasi besar-besaran dalam tubuh Kementerian Pertahanan untuk menjawab tantangan pertahanan ke depan, dengan memperkuat sistem logistik, teknologi, pengembangan SDM, serta memperluas koordinasi dan perawatan alat pertahanan secara lebih sistematis dan terorganisir. (*)