BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Badung hingga saat ini masih menerapkan kebijakan tanpa pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Namun, ke depan ada rencana untuk mulai menaikkan PBB-P2, khususnya untuk lahan yang dialihfungsikan menjadi akomodasi pariwisata.
Wakil Bupati Badung, I Gusti Bagus Alit Sucipta atau akrab disapa Gus Bota, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi warga masih berlaku. Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sebelumnya diterapkan mantan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.
“PBB di Badung untuk masyarakat masih kita nolkan, artinya tidak ada kenaikan untuk masyarakat. Kebijakan ini masih sama seperti waktu kepemimpinan Pak Giri Prasta,” ujar Gus Bota, Kamis (14/8/2025), dikutip Suara.
Meski demikian, Gus Bota membuka wacana penerapan PBB-P2 ke depan, terutama jika lahan masyarakat mulai dialihfungsikan untuk kepentingan akomodasi pariwisata.
“Kalau memang lahan itu sudah dipergunakan untuk akomodasi pariwisata, baru kita kenakan pajak. Tapi tentu akan disesuaikan dengan jenis usaha pariwisatanya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika sebelumnya lahan berupa sawah kemudian diubah menjadi vila, maka besarannya akan dihitung sesuai dengan peruntukan barunya sebagai akomodasi pariwisata.
Namun, ia menegaskan rencana ini masih sebatas wacana. Mekanisme penghitungan hingga besaran PBB-P2 yang akan dikenakan nantinya belum dibahas lebih lanjut.
“Belum ada pembahasan detail. Tapi prinsipnya, PBB tetap nol untuk masyarakat, kecuali jika ada alih fungsi untuk pariwisata, maka akan kita sesuaikan,” pungkas Gus Bota.