GIANYAR, BALINEWS.ID – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Gianyar ternyata naik secara diam-diam sejak tahun 2024. Seorang warga di Kecamatan Gianyar, yang menolak disebutkan namanya, menunjukkan bukti kenaikan PBB yang signifikan.
PBB yang ia bayarkan sejak tahun 2008 hingga 2023 selalu sebesar Rp70.200. Namun, pada tahun 2024, jumlahnya naik lebih dari dua kali lipat menjadi Rp172.200. Ia pun tidak berani berbuat banyak. “Cuma rakyat cilik,” ujarnya pasrah.
Menanggapi hal ini, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya menyasar unit usaha, khususnya sektor pariwisata. Ia mencontohkan, hotel bintang lima yang sebelumnya membayar PBB sebesar Rp70 juta kini bisa dikenakan hingga Rp700 juta.
“Untuk masyarakat tidak, pengalinya cuma 20 persen sekarang, dan tahun 2026 kita gratiskan. Jadi, masyarakat tidak kena dampak. Ini memang harus dirancang setahun sebelumnya,” kata Mahayastra.
Bahkan, ia menjanjikan pembebasan PBB untuk lahan pertanian dan permukiman mulai tahun 2026. “Untuk lahan pertanian dan perumahan kita akan gratiskan dan langkahnya sudah mulai di tahun ini sehingga terbit SPT 2026 sekarang sudah nol lagi. Target kita naik yang sebelumnya hanya Rp18 miliar sekarang realisasi Rp30 miliar dan ke depan dikaji hingga Rp80 miliar. Kenaikan ini bukan mengabaikan potensi, melainkan memaksimalkan unit usaha untuk menutup subsidi silang sehingga benar-benar berpihak kepada masyarakat Gianyar,” ujarnya.