Disertasi Wayan Aryanta Ungkap Konflik Pantai Melasti: Semangat Suka Duka Terkikis

Share:

Wayan Aryanta (kiri) usai pemaparan disertasi di Kampus UNHI Denpasar.
Wayan Aryanta (kiri) usai pemaparan disertasi di Kampus UNHI Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Disertasi I Wayan Adi Aryanta, mahasiswa Program Doktor Ilmu Agama dan Kebudayaan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, menyoroti potensi ancaman terhadap asas komunal Desa Adat Ungasan dalam pengelolaan Pantai Melasti.

Penelitian berjudul “Kekurangpatuhan Hukum Desa Adat Ungasan dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Melasti” menemukan tarik-menarik kepentingan antara desa adat sebagai pemegang hak ulayat dengan Pemkab Badung yang mengklaim kawasan pesisir sebagai tanah negara.

“Asas komunal yang menekankan kolektivitas dan solidaritas antar-krama kini melemah akibat tekanan regulasi pemerintah. Semangat bebanjaran dan suka-duka terkikis, warga bahkan enggan hadir dalam paruman desa,” ujar Adi Aryanta dalam sidang promosi doktor, Kamis (28/8).

BACA JUGA :  Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat, Kajati Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gianyar

Temuan utama penelitian menyebutkan, inventarisasi tanah negara dan kewajiban kontrak dengan pemerintah membuat posisi desa adat terpojok. Konflik berkepanjangan menurunkan partisipasi krama, memperlebar jurang sosial, dan menggeser makna meserah kalah dari mekanisme damai menjadi sikap apatis. Meski pariwisata memberi manfaat ekonomi, distribusinya tidak merata.

Adi Aryanta menegaskan kebijakan Pemkab Badung berpotensi mengikis kemandirian kolektif desa adat, menggantinya dengan pola hubungan individualistik. “Desa adat bukan sekadar pengelola pariwisata, melainkan penjaga nilai dan identitas Bali. Bila kebijakan pemerintah tidak sensitif terhadap asas komunal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, tetapi juga kohesi sosial dan warisan budaya kita,” tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Bali tersebut.

BACA JUGA :  Pohon Kayu Sakral Patah, Dua Pelinggih dan Penyengker Pura di Abang Rusak

Penelitian ini juga merumuskan tiga pertanyaan pokok: penyebab kekurangpatuhan hukum Desa Adat Ungasan, proses terjadinya, serta implikasi sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan keamanan. Dengan pendekatan sosiologi hukum, ia menemukan lima faktor utama penyebab kekurangpatuhan: budaya religius, yuridis, sosiologis, ekonomi, dan politik.

Rekomendasi yang diajukan mencakup dialog dan kolaborasi setara antara pemerintah daerah dan desa adat, pengakuan hak-hak adat dengan kepastian hukum, serta model pengelolaan baru yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, religius, dan lingkungan.

BACA JUGA :  Mobil yang Dikemudikan 2 WNA Dikejar Beramai-ramai, Begini Kronologis Kasusnya

“Konflik Pantai Melasti mencerminkan perebutan potensi ekonomi sekaligus benturan hukum adat dan hukum negara. Kepatuhan hukum masyarakat adat tidak bisa dipahami semata dari perspektif yuridis, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, dan religius,” tutup Adi Aryanta.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tewasnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online...
TABANAN, BALINEWS.ID - Pencarian terhadap tiga warga asal Jember yang terseret arus saat memancing di Pantai Mengening, Desa...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Politisi sekaligus mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, kembali menyoroti praktik mafia gas...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni resmi digeser dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS